Penjara Menanti

Penjara Menanti

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kepolisian mengingatkan, untuk menghindari politik uang jika tak ingin dipenjara maksimal 6 tahun. Apalagi, pemberi dan penerimanya sama-sama bisa dipidana.

Hal tersebut menjadi peringatan setelah ada perkara yang dilimpahkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, ke Polres Berau, beberapa waktu lalu. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian mengingatkan, seluruh tim sukses dan relawan peserta pilkada serentak 2020 di Kabupaten Berau untuk tidak melakukan politik uang (money politic). Apalagi, Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 a secara jelas telah mengatur soal praktik politik uang. “Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya sesuai Pasal 187 a Ayat 2,” urainya kepada Disway Berau, Senin (19/20). Lanjutnya, Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, seperti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk memilih paslon tertentu, maka pemberi dan penerima, juga dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, ataupun denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. “Berapapun imbalan yang diberikan, bagi pemberi dan penerima, maka dipastikan akan dikenai sanksi. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal ini. Yang jelas setiap pelanggaran terjadi pasti ditindaklanjuti,” ujarnya. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat tindak pidana pemilu. Sebab, jika tertangkap tangan penyelenggara pemilu, dan dinyatakan melanggar maka akan dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan hukum. Dirinya juga berharap, penyelengara pemilu dapat terus memberikan sosialiasi maupun optimalisasi pencegahan, agar masyarakat memahami aturan tersebut. "Sosialisasinya harus sampai tingkat bawah. Bahwa, politik uang tidak boleh. Pemberi dan penerima, bisa kena pidana," tegasnya. Selain mengajak masyarakat menghindari politik uang, pihaknya juga meminta masyarakat menghindari adanya berita hoaks, dan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) dalam Pilkada Serentak 2020. “Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu bijak menggunakan media sosial untuk mencegah berita bohong maupun ujaran kebencian. Agar bisa tercipta Pilkada yang aman dan damai, demi mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas serta bermartabat,” terangnya. Tidak lupa dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, khususnya di Kabupaten Berau. Sebelumnya, DD (57) warga Jalan Dahlia, yang mengaku relawan pasangan calon (paslon) 1, mengiming-imingi uang atau sembako, tengah diproses kepolisian. Sudah dipanggil untuk pemeriksaan, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. Rido Doly Kristian, mengaku telah menerima pelimpahan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, yang dilakukan oleh DD. “Dilimpahkan Bawaslu 13 Oktober lalu ke Polres, dan kasusnya sekarang kami tangani,” ungkapnya, Minggu (18/10). Rido membenarkan, perkara DD yang dilaporkan terkait dugaan pendataan mengaku sebagai relawan dari Paslon nomor urut 1 di wilayah Tanjung Redeb, dan menjanjikan uang atau sembako ke warga. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku, karena belum dilakukan pemeriksaan. “Sementara ini belum, karena yang bersangkutan belum diperiksa. Karena sakit,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum pelaku, terkait pemeriksaan DD.“Dari Bawaslu sudah memeriksa. Yang jelas dari kami belum, karena saat ini pelaku masih sakit muntaber, dan dirawat di rumah sakit,” tuturnya. Namun dipastikan Rido, kasus tersebut tetap akan diproses untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Bawaslu Berau. “Batas waktunya 14 hari, tentu akan kami kejar agar kasusnya cepat selesai. Baru kasus ini yang dilimpahkan dari Bawaslu ke Polres,” tuturnya. Seperti diketahui, Bawaslu Berau menemukan dugaan pelanggaran. Tindak pidana pemilu. Mengarahkan massa untuk mencoblos pasangan calon tertentu, dengan menjanjikan uang atau materi. Kini temuan itu sudah diserahkan ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti. Dalam video berdurasi 06:28 menit yang beredar, terlihat pria berinisial DD (57) melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb. Di rumah warga berinisial SI. Sedang mengiming-imingi akan memberikan sejumlah barang atau uang. Dijanjikan Rp 500 ribu per KTP. Bahkan bisa lebih. “Kalau minta barang tidak bisa lebih dari Rp 500 ribu. Syukur-syukur bisa lebih. Mudahan ada tambahan,” ujar DD dalam video yang beredar. Warga pun sempat menanyakan lokasi atau posko tim pemenangan? DD menjawab, di Bujangga. Timnya pria berinisial DRM. Bahkan, DD menyebut melakukan pendataan sudah mendapatkan persetujuan RT setempat. DD juga menjelaskan, ada dua kriteria pendataan pemilih. Pasti dan belum pasti. Dari 60 Kartu Keluarga (KK), DD memastikan mayoritas menyebut sudah pasti memilih pasangan calon yang dipromosikannya. Sementara uang yang dijanjikan akan dibayar menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.”Dikasihkan bulan 10 atau 11,” katanya. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dilakukan DD, yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Terungkap pelanggaran itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan menjadi temuan. Bahkan, aksinya diabadikan warga melalui rekaman ponsel.“Kami registrasi temuan itu sejak 8 Oktober. Laporan masyarakat yang ditelusuri dan dijadikan temuan tindak pidana pemilu,” ujarnya. Lanjut Nadirah, pihaknya telah meneruskan proses penanganan terhadap temuan pelanggaran tindak pidana. Sesuai kesepakatan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Melaporkan dan melanjutkan temuan itu ke Mapolres Berau. Atas dugaan melanggar Pasal 187 A Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.*/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: