Residivis Spesialis Congkel Jendela Dibekuk, Beraksi di Tujuh TKP

Residivis Spesialis Congkel Jendela Dibekuk, Beraksi di Tujuh TKP

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan modus congkel jendela rumah.

Tim Batman Polsek Balikpapan Utara melakukan pendalaman dari dua laporan warga yang menjadi korban. Pertama, laporan pada 9 Oktober di Jalan Karang Jawa RT 08 No 42 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah atas nama Abdul Basid, dan 10 Oktober di Jalan DI Panjaitan RT 32 No 17 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah atas nama Lina Rahmawati. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Batman Polsek Balikpapan Utara meringkus pelaku berinisial MA (27), warga Jalan Karang Jawa RT 08 no.69 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah pada Kamis (15/10/2020). "Pelaku diamankan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti yang sesuai dengan laporan korban," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Mokhammad Masut, Senin (19/10). Lanjut Kapolsek Balikpapan Utara, modus pelaku dengan berkeliling perumahan yang diincarnya. Lebih lagi rumah yang jendelanya tidak terpasang teralis besi. Di saat itulah, pelaku mencongkelnya dan berusaha mengambil barang berharga seperti ponsel. "Untuk itu kita imbau masyarakat agar memasang alat keamanan di jendela rumahnya. Karena pelaku ini mengambil HP melalui jendela yang tidak ada besi teralisnya," jelasnya. "Pelaku juga sebelum beraksi, memantau rumah korbannya beberapa hari terakhir. Apakah ada orangnya atau sedang kosong. Dirasanya aman, dia langsung beraksi," tambahnya. Dari tangan tersangka MA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone 11 lengkap dengan kotaknya, satu unit ponsel Iphone 7 plus lengkap dengan kotaknya, satu unit ponsel Samsung J7 prime lengkap dengan kotaknya, dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan ponsel Vivo V5. "Ini semua barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka. Namun ada juga beberapa HP yang sudah dijualnya," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, MA sudah melakukan aksinya tersebut di tujuh lokasi berbeda. Dan saat ini kepolisian telah mengungkap dua lokasi kejadian. "Dia ini residivis kasus yang sama. Dan saat ini pengakuannya juga sudah melakukan di tujuh TKP berbeda, dua di antaranya sudah kami ungkap," tegasnya. Sementara itu MA pun tidak mengelak perbuatannya tersebut. Ia mengaku terpaksa melakukan kejahatan ini karena tidak punya pekerjaan dan bertahan hidup. "Iya pak, buat kebutuhan sehari-hari aja pak. Enggak ada kerjaan," ujarnya sambil berjalan ke sel Mapolsek Balikpapan Utara. MA juga mengaku jika ponsel hasil kejahatannya hanya dijual dengan harga yang cukup murah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja. "Yang penting cepat laku pak. Saya tawarkan di FB (Facebook)," jelasnya. Atas perbuatannya tersebut MA disangkakan dengan pasal 363 KUHP jo pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: