Siapa Tersangka Hiperbarik?

Siapa Tersangka Hiperbarik?

"Kami panggil PPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya 18 November 2019.

Ditanya soal nominal dugaan mark up anggaran, belum bisa dipastikan Rengga. Dan yang menentukan kerugian negara nantinya dari BPKP Kaltim."Kami sudah bersurat BPKP, untuk dilakukan pemeriksaan terkait adanya kerugian negara. Kami masih menunggu hasilnya," jelasnya.

Dijelaskan Rengga, setelah hasil BPKP keluar, maka gelar perkara terlebih dahulu akan dilakukan pihaknya, guna menentukan kelanjutan kasus ini, termasuk menentukan tersangka.

Mantan Kapolsek Gunung Tabur ini, menyayangkan, dengan anggaran yang besar, hiperbarik berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Apalagi, saat ada pasien dekompresi yang bersifat darurat. Penanganan lambat dilakukan.

Jika terbukti, pelaku atau orang yang terlibat dalam mark up anggaran hiperbarik, akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Indikator penetapan pelanggaran juga berdasarkan UU dan peraturan pemerintah tentang keuangan negara," pungkasnya.

Dua ASN Dimintai Keterangan

Keesokan harinya, tepatnya 19 November 2019. Satreskrim Polres Berau, memanggul dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dua ASN yang dimaksud adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan hiperbarik tersebut.

Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, PPK dan PPTK sudah mendatangi Mapolres guna dimintai keterangan memenuhi panggilan pihaknya.

“Sekitar enam jam kami mintai keterangan, pertanyaannya tentu seputar pengadaan alat itu,” katanya saat ditemui Disway Berau di ruang kerjanya ketika itu.

Lanjut Rengga, PPK yang diketahui berinisial MP, dimintai keterangan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penandatanganan kontrak. MP juga membawa sejumlah berkas proyek pengadaan tersebut. 

Namun ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaan, Rengga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, menunggu nantinya hasil penyelidikan pihaknya, termasuk hasil perhitungan kerugian negara BPKP. “Untuk PPTK juga kurang lebih aja dimintai keterangannya,” ujarnya.

Selain PPK dan PPTK, pihaknya juga akan meminta keterangan pemenang proyek pengadaan hiperbarik Puskesmas Tanjung Batu. Namun, untuk pemenang proyek ini, pihaknya berencana ke Jakarta, karena perusahaan yang dimaksud berada di sana. Diketahui, pemenangnya adalah PT. Aloma Kreasi Kayangan.

“PPK maupun PPTK sudah putus komunikasi, karena memang pengadaan alat ini sudah lama sekali. Jadi kami cari tahu dulu keberadaan perusahaan tersebut,” pungkasnya.*/JUN/*/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: