Bahaya! Jangan Sebar Data Pribadi
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Warga Balikpapan diminta tak menyebarkan data pribadi sembarangan. Pun dengan salinan data pribadi berupa hasil fotokopian. Ini ditekankan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Hasbullah Helmi.
"Prinsipnya, semua dokumen pribadi yang kita miliki. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, kartu keluarga (KK), KTP (Kartu Tanda Penduduk), paspor kalau punya, itu dijaga benar-benar. Dalam artian tidak dipublikasikan dan diberikan ke orang lain," katanya kepada DiswayKaltim.com, Kamis (29/8/2019).
Data yang terpublikasikan itu, bisa saja disalahgunakan oknum tertentu. Kaitannya dengan tindak pidana kejahatan.
"Misalnya kalau kita ke tempat fotokopian. Mau foto kopi data KK. Kan biasanya ada yang salah atau ada error. Seperti tidak jelas, atau terlipat hasil fotokopiannya. Itu yang rusaknya harus diambil juga. Dibawa pulang. Dimusnahkan kalau tidak terpakai. Karena yang rusak itu bisa saja disalahgunakan," terangnya.
Pada kesempatan ini, Helmi mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadi. Baik milik sendiri maupun orang lain. Masyarakat juga diminta tak sembarangan menyebarkan data pribadi seseorang saat terjadi sesuatu.
"Misalnya ada korban tabrakan. Biasanya foto KTP korban disebarkan ke grup-grup. Agar keluarganya tahu. Itu jangan. Enggak boleh. Itu data pribadi orang. Enggak boleh disebar. Karena tanpa izin. Walaupun dia tabrakan. Dan kondisinya tak sadar," jelasnya.
Kalau pun harus disebar, bisa saja. Syaratnya, foto KTP hanya memperlihatkan nama dan foto pemilik. "Sisanya itu harus diblur sebelum disebar," tuturnya.
Apalagi, sekarang ini tengah marak pinjaman online (pinjol). Syaratnya cukup mudah. Tak ribet. Hanya melampirkan foto KK, KTP. Beserta foto peminjam.
“Rawan kejahatan kalau data disebar. Bisa merugikan pemilik data," pungkasnya. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: