DPMPTSP Keluarkan 3 Rekomendasi Tambang

DPMPTSP Keluarkan 3 Rekomendasi Tambang


Staf DPMPTSP Berau melakukan survei di salah satu lokasi tambang galian golongan C.(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mengeluarkan 3 rekomendasi. Untuk tambang galian golongan C.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP, Supandi, pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Sebab penerbitan izin kewenangannya di provinsi.

Rekomendasi, katanya, tidak serta merta dikeluarkan. Ada beberapa syarat. Yang bersinergi dengan beberapa instansi terkait. Seperti tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan, kecamatan dan kelurahan.

"Bila telah ada rekomendasi, dikirim ke Pemprov Kaltim untuk penerbitan izin," jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (9/10).

Hanya saja Supandi tak menampik. Bila proses izin kadang terhambat. Sebab, tata ruang provinsi berbeda dengan Berau. Sehingga harus diklopkan.

"Persyaratan juga ketat. Seperti pengusaha harus benar punya tenaga kerja yang familier dengan pertambangan. Belum lagi ketika lahan tumpang tindih antara galian dan pertambangan lainnya. Biasanya sulit untuk berbagi lahan," ungkapnya.

Belum lagi pengusaha pertambangan galian golongan C kadang merasa berat. Mengurus izin sampai ke provinsi. Padahal, katanya, di Berau masih berpotensi. Seperti daerah Sambaliung, Bidukbiduk, Tabalar dan Teluk Bayur.

Makanya, Supandi mengaku Februari lalu hearing dengan DPRD Berau, mengharapkan pembuatan izin galian golongan C di bawah 5 hektare cukup di Berau saja. Tapi belum ada hasil. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: