KPU Belum Baca

KPU Belum Baca

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Berau Nadirah menegaskan, telah merekomendasikan KPU Berau untuk memberikan peringatan tertulis kepada pasangan calon Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Keputusan itu berdasarkan hasil penanganan pelanggaran. Terbukti melanggar administrasi dan protokol kesehatan saat menggelar kampanye di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

“Sudah kami berikan suratnya. Sanksi tertulisnya seperti apa, itu dilakukan KPU,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (8/10).

Atas temuan tersebut, lanjut wanita berhijab ini, meminta kepada paslon dan pendukung lebih patuh menerapkan protokol COVID-19 di masa kampanye. Sebagai bentuk sinergitas percepatan penanganan virus yang merebak dari Wuhan, Tiongkok.

Karena pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggar kampanye yang dilarang pada masa pandemik. Larangan itu tegas diatur pada pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020. Peringatan itu tidak hanya pasangan calon nomor 1, tapi berlaku bagi pasangan calon 2.“Kalau ada temuan pelanggaran kami akan tindak, siapapun itu,” tegas dia.

Tidak hanya pelanggaran tahapan kampanye. Nadirah mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan adanya ASN yang terlibat langsung kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. 

“Masih proses. Yang jelas penindakan bagi ASN tentu mengacu peraturan perundang-undangan. Jika terbukti akan dilaporkan ke KASN untuk pemberian sanksi,” pungkasnya. */ZZA/*JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: