Ismunandar Terima Suap untuk Mahar Politik
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ismunandar akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020. Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (6/10/2020).
Bupati Kutim nonaktif, yang saat ini masih berstatus sebagai tersangka, dimintai keterangannya perihal telah menerima suap dalam bentuk uang dari kedua terdakwa, Aditya Maharani dan Deki Aryanto. Keduanya kembali didudukan sebagai pesakitan di dalam persidangan. Kedua terdakwa ini merupakan kontraktor sekaligus rekanan swasta dari Pemkab Kutim. Keduanya telah memberikan uang hingga belasan miliar rupiah kepada Ismunandar. Agar dapat mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Bersama dengan Ismunandar dan empat pejabat tinggi Kutim lainnya, saat ini kedua terdakwa juga menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sehingga persidangan kembali dilakukan via daring. Sejak dibukanya persidangan yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Majelis Hakim langsung mencecar Ismunandar dengan sejumlah pertanyaan. Hal ini terkait keterangan Musyaffa di dalam fakta persidangan sebelumnya. Di mana dia menyebutkan, telah ditugaskan Ismunandar untuk mencarikan sumber uang dari para rekanan swasta. Uang tersebut nantinya akan digunakan Ismunandar untuk modal biaya di Pilkada. Di awal persidangan, Ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang yang terdapat di dalam rekening milik Musyaffa. Uang itu menjadi barang bukti oleh petugas KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), 2 Juli lalu. Kepada Majelis Hakim, Ismunandar menjelaskan barang bukti tersebut ialah uang yang berasal dari pemberian para rekanan swasta. Uang itu nantinya digunakan untuk kebutuhan operasional, serta bekal apabila dimintai mahar oleh partai politik. Dari sini lah awal mula terungkapnya praktik tindak gratifikasi yang dilakukan olehnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ismunandar kala itu diamankan oleh petugas KPK saat sedang bertandang ke Jakarta. Ia diamankan bersama istrinya, Encek UR Firgasih yang sekaligus Ketua DPRD Kutim, dan Musyaffa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Suriansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kutim. Disebutkan dalam persidangan, tujuan mereka ke Jakarta saat itu untuk menemui seseorang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang ada di Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk mendapatkan dukungan maju di kontestasi Pilkada 2020. Agar bisa mendapatkan surat keputusan (SK) dukungan dari partai politik, dirinya akan menyerahkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari para rekanan swasta. Bisa dibilang uang itu ialah mahar untuk partai politik. Ismunandar pun menerangkan, diperkirakan sekali memberikan mahar, dapat menghabiskan biaya hingga Rp 2-3 miliar. "Saya tidak tahu juga, yang mau saya temui itu meminta mahar atau tidak. Tapi kemungkinan, partai lainnya meminta mahar. Jadi saya harus mempersiapkan dulu sebelumnya," ucap Ismunandar dalam persidangan. Ismunandar yang dihadirkan di dalam persidangan pun bak pesakitan. Seperti sedang menggantikan posisi kedua terdakwa. Sesekali Ismunandar yang dicecar pertanyaan, memberikan keterangan yang berkelit. "Tolong pak jangan banyak berkelit, bicara saja sesuai yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Memang anda sekarang itu saksi, tapi anda tidak lama lagi jadi terdakwa dengan berkas yang terpisah," ucap salah satu Majelis Hakim. Ismunandar kemudian melanjutkan keterangannya. Ia mengaku mengetahui uang yang ada di dalam rekening milik Musyaffa ialah hasil setoran rekanan swasta sesuai perintahnya. Uang di dalam rekening tersebut, disebutkan berasal dari Aditya Maharani. Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan kepada Ismunandar. Kali ini terkait uang sebesar Rp 5 miliar yang Diberikan oleh Aditya Maharani. "Uang yang itu, saya gunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2015 lalu," ucapnya. Uang yang diberikan oleh Aditya Maharani, kala itu ditransfer sebanyak tiga kali. Dengan rincian Rp 1 miliar dikirim pada medio November 2019. Selang beberapa hari kemudian, uang kembali ditransfer sebesar Rp 1,5 miliar. Terakhir, Aditya Maharani, kembali mentransfer Ismunandar sebesar Rp 2 miliar pada medio Desember 2019. "Jadi uang itu (Rp 5 miliar) saya gunakan untuk membayar tanggungan (utang) saya sebelumnya," sebut Ismunandar. Ismunandar turut membenarkan, sejumlah uang pemberian dari rekanan swasta, digunakan untuk modal biaya menghadapi Pilkada. Salah satu contoh, Ismunandar diketahui membeli mobil minibus, dengan jenis Isuzu ELF Micro Deluxe seharga Rp 245 juta. Tepatnya pada medio Juni 2020 lalu. "Mobil itu dibeli atas nama istri saya. Yang lebih tahu terkait itu istri saya. Mobilnya rencana saya gunakan sebagai operasional di Pilkada," kata Ismunandar. Untuk pembelian mobil minibus tersebut, dirinya memerintahkan Musyaffa untuk mencari uang pembayaran. Yang didapatkan dari para rekanan swasta. "Dia (Musyaffa) memberitahukan kepada saya, mobil itu sudah dibayar. Tapi saya tidak mengerti skema pembayarannya seperti apa. Dan dari mana asal uangnya saya tidak tahu," sebutnya. Ismunandar juga mengakui, menerima uang sebesar Rp 650 juta yang diberikan oleh Kepala BPKAD Pemkab Kutim, Suriansyah alias Anto, yang diberikan pada medio Juni 2020. Uang tersebut, bersumber dari Aditya Maharani yang turut dipergunakan dalam persiapan kampanye Pilkada. Selain uang Rp 650 juta, diketahui Aditya Maharani turut memberikan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan melalui ajudannya, dalam bentuk cash yang dibungkus kantong plastik hitam. Dengan demikian, uang yang diterima Ismunandar dari Aditya Maharani, bila diakumulasikan dengan rentang waktu 2019 hingga 2020, totalnya sebanyak Rp 5,25 miliar. Sejumlah uang yang telah diberikan ke Ismunandar, tentunya agar Aditya Maharani bisa mendapatkan proyek pengerjaan dari Pemkab Kutim. Alhasil, Aditya Maharani pun mendapatkan enam paket proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, dengan nilai Rp 15 miliar. Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan embung di Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar, dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar. Kemudian pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. Tak hanya dari Aditya Maharani. Uang dengan jumlah besar yang turut mengalir pada Ismunandar, juga berasal dari terdakwa Deki Arianto. Bukan hanya uang, namun juga dalam bentuk barang. Dirincikan dalam persidangan, tepatnya pada 21 Maret 2020, istri Ismunandar, Encek UR Firgasih, meminta kepada terdakwa Deki untuk dibelikan sebuah unit kendaraan bermotor jenis CFR-150 seharga Rp 35 juta. Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Encek kembali meminta kepada Deki, untuk dibelikan satu unit motor jenis Honda. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Mei 2020. Encek lagi-lagi meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 60 juta. Uang itu digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Daihatsu seharga Rp 180 juta. "Jadi, terdakwa (Deki) selalu menawarkan kepada saya, kalau memerlukan bantuan, dia siap membantu apa pun itu," kata Ismunandar. Adapun timbal balik yang didapatkan dari terdakwa Deki, yakni mendapatkan pengerjaan proyek di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 miliar.‘SEKEBAT OBAMA’
Sementara itu, terungkap di dalam persidangan, sebuah istilah yang kerap digunakan Ismunandar ketika hendak meminta uang dari Musyaffa dan Suriansyah. "Tolong saksi jelaskan, apa itu 'Sekebat Obama'," ucap JPU KPK saat melemparkan pertanyaan kepada Ismunandar. Kepada JPU, Ismunandar menjelaskan arti dari kata 'Sekebat Obama' itu. Ialah sebuah istilah agar kedua bawahannya tersebut dapat mencarikan uang dari para rekanan swasta. Uang yang didapatkan, kemudian dikonversikan menjadi mata uang US Dolar. Istilah ini muncul pada 21 Juni 2020. Kala itu Ismunandar menghubungi Suriansyah menggunakan ponsel milik Musyaffa. Di dalam perbincangan itu, ia meminta uang sebesar 10 ribu USD kepada Suriansyah, untuk keperluan kampanye Pilkada. "Memang saya ada meminta 'Sekebat Obama' kepada saudara Anto, maksud dari ‘Sekebat Obama’ adalah uang 10 ribu USD, kalau dirupiahkan itu Rp 100 juta," jelasnya. "Saya bilang, sudah adakah 'Sekebat Obama'. Kalau ada mau saya gunakan untuk biaya operasional kegiatan di lapangan," sambungnya. ‘Sekebat Obama’ ini kemudian diserahkan Suriansyah kepada Ismunandar, saat bersama-sama menghadiri rangkaian acara pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Pemkab Kutim, di Hotel Mesra, Samarinda. "Sebelumnya saya memang minta dalam bentuk mata uang Dolar, tapi tidak ada. Jadi diberikan hanya dalam bentuk rupiah. Uang itu bersumber dari rekanan, tetapi tidak tahu detailnya bagaimana, yang lebih tahu si Anto (Suriansyah)," katanya. JPU turut meminta Ismunandar untuk memberikan keterangan terkait adanya pertemuan antara dirinya dengan Aditya Maharani. Kala itu, terdakwa Aditya Maharani meminta kepada Ismunandar agar proyek yang dikerjakan, tidak terpangkas di dalam alokasi anggaran penanganan COVID-19. Permintaan itu pun dituruti, dengan langsung memerintahkan Musyaffa agar segera menyusun daftar proyek yang dikerjakan Aditya Maharani. Agar nantinya proyek tersebut tetap mendapat pencairan tanpa terpangkas anggarannya. "Saya memang ada sebut, agar proyek ini jangan diganggu. Saya menugaskan Musyaffa untuk mengamankan (proyek), agar nantinya tidak terkena imbas pemangkasan dana COVID-19. Tapi ya tetap terkena relokasi anggaran juga," pungkasnya. Usai cukup mendapatkan keterangan dari Ismunandar, Majelis hakim selanjutnya menghadirkan Suriansyah alias Anto, Kepala BPKAD Pemkab Kutim. JPU meminta kepada Suriansyah, agar menyampaikan perannya yang turut ditugaskan Ismunandar, mengumpulkan uang dari para rekanan swasta. "Apakah ada permintaan khusus dari pak Ismunandar, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang digunakan untuk memenuhi keperluannya?" ucap salah satu JPU. "Iya memang sering minta ke saya. Sejak saya menjabat Kepala BPKAD pada 2017 lalu, bapak (Ismunandar) selalu meminta saya untuk kebutuhannya. Saya biasanya meminta bantuan dari para kontraktor (rekanan)," jawabnya. Suriansyah selanjutnya menjelaskan, perihal pemberian uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ismunandar, yang berasal dari Deki Arianto. "Uangnya digunakan untuk kebutuhan pak Ismu. Ya ada juga saya makan sedikit-sedikit," ucapnya. Suriansyah berperan serupa dengan apa yang dilakukan Musyaffa. Dari hasil meminta sejumlah uang para rekanan swasta, ia kemudian akan memberikan bantuan berupa penitipan pengerjaan sejumlah proyek pekerjaan langsung (PL) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Yang menentukan kedua terdakwa mendapatkan proyek memang saya. Alasannya meminta sama saya, karena mereka tahunya Kepala BPKAD, dan orang dekat Bupati," jelasnya. Suriansyah juga mengaku telah menerima uang dari terdakwa Aditya Maharani sebanyak Rp 30 juta. Guna mempercepat diterbitkan pencarian Surat Penyediaan Dana (SPD). "Saya terima satu kali (Rp 30 juta), sebelum SPD diterbitkan. Ada juga beberapa rekanan lain, ada juga yang tidak memberi," pungkasnya. Sidang yang berlangsung hingga tujuh jam lamanya ini pun ditutup oleh majelis hakim. Dan akan kembali dilangsungkan pada Senin (12/10/2020) mendatang. "Baik bila Keterangan yang disampaikan dirasa cukup, maka sidang saya tutup dan dilanjutkan pada pekan depan. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dengan ini sidang kami tutup," tutup Agung Sulistiyono. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: