Kamarudin Ajukan Peninjauan Kembali
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kamarudin (38), salah satu anggota DPRD Balikpapan yang dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu disampaikan melalui Tim kuasa hukumnya, Ardiansyah. Diketahui, Kamarudin terlibat kasus penggelapan dua buah sertifikat tanah.
Ardiansyah menyebut, perkara ini didasari oleh sengketa rumah tangga. Antara Kamarudin dan mantan istrinya, Juriwati Gani. Di mana saat itu terjadi permasalahan simpan pinjam uang di bank saat masih menjadi pasangan sah. Namun berjalannya waktu, saat pembayaran peminjaman tersebut macet lantaran tak bisa membayarnya. "Mereka ini suami-istri saat itu, terus mengajukan peminjaman di Bank. Nah berjalannya waktu, pembayaran kreditnya macet. Dan saat itu juga keduanya sudah bukan status suami-istri. Lalu mantan istrinya melaporkan mantan suaminya dengan tuduhan menggelapkan sertifikat tanah. Padahal sertifikat yang dituduhkan digelapkan itu, sertifikat bersama, jadi gono gini," ujarnya, Selasa (6/10/2020). Sertifikat tersebut merupakan Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi. Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi. Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu bank. Sertifikat kepemilikan tanah yang dituduh digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamarudin. "Awal pengajuan kredit itu sekitar 2014 kalau enggak salah, itu sebesar Rp 12 miliar. Nah uang ini dipakai mereka untuk membangun dan mengelola usahanya masing-masing. Di antaranya adalah membangun salah satu hotel di Balikpapan," jelasnya. Lanjut Ardiansyah, pada proses pembayaran, kreditnya macet. Juriwati ingin Kamarudin membayar semuanya. Tapi karena ini bisnis bersama, terlapor ingin ini diselesaikan bersama juga. Menurut Ardiansyah, masalah sertifikat tanah sebenarnya hanya sebagai pintu masuk celah hukum yang digunakan pelapor, Juriwati. Saat ini, pihaknya masih mengajukan gugatan perdata. Sebab ada formalitas jual-beli antara suami istri saat itu, meski hukum melarang. "Ada jual beli formalitas di notaris, saat itu masih suami istri, tapi KTP yang digunakan bukan suami-istri. Jadi memang kelalaian dua pihak," tambahnya. Kuasa Hukum dari Kamarudin pun saat ini tengah mengajukan PK. Ini terkait pembatalan gugatan pidana yang masih terus di Mahkamah Agung (MA). "Kami yakin ini akan dibatalkan, sehingga tindak pidananya gugur. Paling lama sebulan ke depan putusannya turun," ujarnya. Kalaupun Juriwati menang, lanjutnya, kedua sertifikat yang digugat itu juga tak akan diambil olehnya. Sebab di persidangan pun, Juriwati mengakui bahwa kedua sertifikat tersebut bukan menjadi haknya. "Makanya dari penyelidikan sampai persidangan pun, Pak Acco alias Kamarudin tidak pernah ditahan," tegasnya. Meski begitu, tim kuasa hukum Kamarudin tetap menghargai putusan pengadilan meskipun ini dianggap buru-buru. Bahkan saat proses eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamarudin secara kooperatif datang sendiri tanpa proses penjemputan. Saat ini pihaknya masih menyusun dan mengatur jadwal untuk proses pengajuan PK dalam waktu dekat ini. "Kita tunggu, dalam waktu dekat ini akan ajukan PK. Yang jelas kami akan terus kawal ini sampai kemungkinan nanti beliau bisa dibebaskan," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: