Hidup Mati Standar SNI

Hidup Mati Standar SNI

Keluarnya putusan Badan Standardisasi Nasional (BSN) nomor SNI 8914:2020 yang mengatur bahan tekstil untuk masker kain mengancam kelangsungan usaha mikro kecil dan menengah. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Kalimantan Timur bereaksi.

Demi mencegah kebangkrutan pelaku usaha, otoritas masih memberi kelonggaran. “Produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI,” kata Mohammad Yadi Robyan Noor, Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim. Di awal pandemi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberdayakan 500 pelaku usaha bidang konveksi membuat masker. Mereka tersebar di 10 daerah dengan target pengerjaan 500 ribu lembar masker kain. Melihat kebutuhan masker yang meningkat, banyak pelaku usaha ikut memproduksi masker. Selain untuk memenuhi kebutuhan, kondisi itu dilihat sebagai peluang bisnis. Muharram Konveksi salah satunya. Pemilik usaha ini sempat mendiversifikasi produk. Mereka membuat masker dan Alat Pelindung Diri (APD) hingga mampu memproduksi seribu masker dan 16 APD per hari. Namun, sejak Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan SNI 8914:2020 yang mengatur bahan tekstil untuk masker kain. Usaha ini mulai kedodoran. Pemilik Muharram Konveksi, Muhammad Nur mengatakan aturan tersebut berdampak pada penurunan produksi usahanya. Ia bahkan membatalkan pesanan 100 ribu psc masker scuba akibat beleid baru itu. “Kami tak lagi memproduksi masker scuba maupun masker kain satu lapis,” katanya. Aturan BSN mengharuskan pembuatan masker minimal 2 lapis kain. Tingkat filtrasi dan kemampuan bernapas yang bervariasi antara 0,7 persen hingga 60 persen. Daya serap kurang lebih 60 detik, kadar logam terekstraksi maksimum dan dapat dicuci beberapa kali. Tingginya standar yang ditetapkan BSN memaksa Muhammad Nur tidak berani memproduksi masker dalam jumlah besar.  Saat ini ia hanya membuat sejumlah pesanan. Sebelumnya, ia membuat 20 ribu hingga 25 ribu lembar masker per bulan. Kini, kurang dari 3 ribu lembar per bulan. "Minim sekali." Tak cuma soal penerapan standar BSN, daya beli masyarakat yang menurun juga berpengaruh. "Di sisi lain ada aturan dari pemerintah yang selalu kita sesuaikan. APD kami tidak produksi lagi. Karena kebutuhan sudah terpenuhi sejak ada subsidi pemerintah untuk nakes," ucapnya. Kini, Muharram Konveksi hanya mengandalkan pesanan dari pelanggan. Harga jualnya mulai Rp 3.500 hingga Rp 7 ribu per lembar. Karena aturan baru itu, Muharram Konveski tengah berhitung untuk menyiapkan bahan masker sesuai standar SNI. Yakni  bahan spunbond minimal 15 gram per lapis. "Terserah konsumen, mau dilapisi dengan kain katun atau kaos. Yang jelas lebih tinggi kerapatannya. Supaya tidak tembus," kata dia. Spesifikasi masker kain yang sesuai standar BSN dibagi menjadi tiga bagian berdasarkan penggunaannya. Pertama, tipe A untuk pengunaan umum. Kedua, tipe B untuk penggunaan fitrasi bakteri. Dan ketiga,  tipe C untuk penggunaan fitrasi fartikel. Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim, Mohammad Yadi Robyan Noor mengatakan, SNI masker kain tersebut, masih bersifat suka rela atau tidak wajib. Artinya produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI. "Regulasi teknis saat ini, masih digodok untuk pemberlakuan SNI tersebut," katanya kepada Nomor Satu Kaltim, Senin (5/10/2020). Namun kata dia, pihaknya akan tetap menyosialisasikan kepada konsumen dan masyarakat luas. Terkait aturan SNI masker tersebut. Terutama, kepada pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan masker. Agar segera mengikuti ketentuan SNI Masker. Ketentuan yang diatur dalam SNI masker di antaranya terdiri dari minimal 2 lapisan kain, dapat dicuci beberapa kali, dapat mencegah percikan droplet, dan mempunyai tingkat filtrasi tinggi. Bagi produsen masker, juga dianjurkan untuk mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, tahan air, petunjuk penggunaan, dan label "cuci sebelum dipakai" pada kemasan. Sementara, Roby mengakui. Banyak produsen masker lokal yang belum menerapkan standar SNI tersebut. Bahkan, masker scuba dan masker kain satu lapis, yang umum digunakan masyarakat saat ini. Masih luas beredar. "Karena regulasi tersebut kan baru. Kami akan mulai komunikasi dengan UMKM untuk mengedukasi dan sosialisasi terkait masker SNI ini," jelasnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membidangi perlindungan konsumen dan perdagangan di kabupaten/kota. Terkait penerapan SNI masker tersebut. Sejak 5 Juni lalu, World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia. Telah mengeluarkan panduan mengenai penggunaan masker selama pandemi COVID-19. Panduan tersebut bertajuk, "Advice on the use of masks in the context of COVID-19: Interim guidance." Dalam panduan itu, WHO mengatur penggunaan dan bahan masker non medis  yang bisa digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Selama masa pandemi.  Masker scuba atau buff yang banyak digunakan masyarakat selama ini. Tak direkomendasikan oleh WHO. Karena masker tersebut, terlalu tipis. Dan hanya terdiri dari satu lapis. Sehingga, tak efektif menangkal virus. Masker non medis yang direkomendasikan oleh WHO. Minimal harus memiliki tiga lapisan. Dengan kombinasi bahan kain beragam. Beberapa jenis kain yang bisa digunakan, di antaranya seperti polypropylene, katun, polyester, cellulose, paper towel, silk, dan  nylon. Setiap lapis kain, harus memiliki rentang filtrasi di antara 0,7 persen hingga 60 persen. Semakin tinggi filtrasinya, semakin ampuh lapis kain tersebut untuk menahan virus. Pemerintah, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kemudian mengadopsi panduan WHO tersebut. Dengan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu. Hal ini, dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial pengunaannya di tengah pandemi virus Corona. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: