Tak Berwenang Menindak

Tak Berwenang Menindak


Tenteram Rahayu (Ist)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Perikanan Berau mendapat laporan adanya penangkapan ikan dengan cara perusakan (destruktif fishing) di perairan Berau, belum lama ini.

Hanya saja menurut Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu, pihaknya hanya bisa menyayangkannya. Sebab tak berwenang menindak.

Dikatakan, instansinya terbatas dalam pengawasan aktivitas penangkapan ikan. Karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengawasan itu sudah diambil alih Pemprov,” katanya, Minggu (4/10).

Tenteram berharap agar pemprov membentuk unit tersendiri dalam melakukan pengawasan.

“Mungkin bisa dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Berau. Agar pengawasan bisa lebih maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Tenteram berharap ada pos penjagaan di Kampung Tanjung Batu. Pos penjagaan tersebut merupakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau sudah ada pos pasti pengawasan akan lebih ketat. Dan mungkin juga baiknya ada dua pos. Pos pertama di Tanjung Batu yang dikelola KKP Berau dan pos ke dua di Talisayan dikelola Pemprov,” harapnya.

Dengan demikian, tambahnya, akan mampu menekan jumlah kasus destruktif fishing.

“Kan kalau sudah ada pos, patroli bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Tenteram mengimbau agar nelayan tidak melakukan penangkapan yang membuat ekosistem laut Berau menjadi rusak. “Kami selalu mengedukasi nelayan tentang pengguaan alat tangkap,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: