Ditarget Selesai Desember
Oleh karena itu, sebelum ditetapkan raperda menjadi perda, lebih dulu meminta masukan-masukan dari pihak-pihak terkait. Dia juga meminta Pemkab Berau, beserta Forkopimda, khususnya dari Dinas Perikanan, Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), untuk menggelar rapat kembali, guna mempelajari raperda RZWP3K.
Apalagi, pihaknya tidak memahami secara detail potensi yang ada di Kabupaten Berau, melainkan Pemkab Berau beserta masyarakatnya sendiri yang mengetahuinya.
“Mana yang sudah sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Berau,” jelasnya.
Asisten II Pemkab Berau Mansyah Kelana menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan rapat dengar pendapat terkait Raperda RZWP3K, dengan menggelar rapat internal bersama Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan, pekan depan.
“Karena saat ini masih penyampaian umum saja, jadi kami akan kami tindaklanjuti dengan rapat internal bersama dinas terkait,” ujarnya.
Di rapat internal itu nantinya, akan membahas baik substansi maupun materi dalam menganalisa raperda RZWP3K. Sehingga, hal-hal yang dianggap tidak baik untuk Kabupaten Berau akan dimasukkan ke dalam usulan untuk jadi pertimbangan.
“Jadi, nanti kami akan membuat analisa sendiri terhadap raperda ini menjadi suatu usulan, atau masukan kabupaten secara resmi yang ditanda tangani oleh Pjs Bupati Berau,” pungkasnya. */ZZA/APP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: