Pajak PJU di PPU Dinaikkan 2 Kali Lipat

Pajak PJU di PPU Dinaikkan 2 Kali Lipat

PPU, nomorsatukaltim.com - Pajak penerangan jalan umum (PJU) untuk warga Penajam Paser Utara (PPU) bakal naik. Sesuai usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020.

"Kami kemarin sudah rapatkan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Sariman, Rabu (30/9/2020). Agendanya hearing dengan perwakilan masyarakat.

Dalam Raperda itu Pemkab mengusulkan perubahan Perda nomor 19 tahun 2011. Menaikkan tarikan pajak PJU. Menjadi 6 persen. Yang selama ini besaran pajak hanya 2,5 persen.

Namun pansus berpikir lain. Soal kenaikan 6 persen itu. Dewan ingin menurunkan angkanya. Alasannya karena pandemi COVID-19.

Dewan memikirkan kondisi perekonomian masyarakat. Pansus menilai hal itu bisa memberatkan.

Jadi kenaikan tetap terjadi. Namun nilainya berubah. Turun satu persen. Menjadi 5 persen atau kenaikan 100 persen.

"Kemungkinan ini bisa disepakati," sebutnya.

Usulan lainnya lagi ialah pemberlakuan Perdanya untuk diundur. Hingga di pertengahan tahun 2021.

Yang artinya ada jeda waktu sekira 8 hulan dari sekarang. Harapannya dalam masa itu pandemi COVID-19 sudah berlalu.

"Jadi masyarakat tidak terlalu terbebani. Jadi rencananya setelah Perda disahkan di 2020. Masa berlakunya di 1 Juli 2021,” urai politisi PKS ini.

Rapat itu dihadiri Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PPU. Juga perwakilan empat kecamatan yang ada di PPU.

Terungkap saat rapat itu, masyarakat pada umumnya tidak mengetahui. Tidak terlalu memahami jika selama ini mereka membayar pajak itu. Tapi pada intinya masyarakat menyetujui. Namun dengan catatan.

Masyarakat meminta penjaminan hal itu juga diimbangi dengan peningkatan penerangan jalan. Utamanya di daerah yang jalannya masih gelap gulita. Seperti di wilayah Babulu dan Sepaku.

Terpisah, Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa menjelaskan kenaikan pajak itu untuk bakal digunakan untuk pemerataan. Dalam hal pelayanan penerangan jalan warga.

Dasar kenaikan ini masih sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009. Yang mengatur pajak dan retribusi paling tinggi 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: