Modus Belanja di Toko Kelontong, Embat Ponsel di Tiga Lokasi

Modus Belanja di Toko Kelontong, Embat Ponsel di Tiga Lokasi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Iwan (38) harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Balikpapan Timur. Usai kedapatan menyatroni warung kelontong di Jalan Mulawarman, Manggar Baru, Balikpapan Timur, Rabu (30/9/2020) lalu.

"Kemarin (Rabu, 30/9/2020) kita mengamankan seorang pria bernama Iwan. Melakukan tindak pidana di wilayah hukum Manggar. Di toko kelontong," ujar Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta saat pers rilis, Kamis (1/10/2020). Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura belanja di warung kelontong tersebut. Kemudian membuat sibuk penjaga toko tersebut. "Ketika lengah, (pelaku) langsung mengambil barangnya seperti ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu," jelasnya. Sadar barangnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Balikpapan Timur. Tak butuh waktu lama, pelaku dapat diamankan di wilayah Sepinggan dengan sejumlah barang bukti di tangan pelaku. "Setelah dapat laporan, kita langsung sebar anggota. Bekerja sama dengan Polsek Balikpapan Selatan. Diamankan lah tersangka ini di daerah Sepinggan tiga jam setelah kejadian, bersama barang bukti dan motor yang digunakan," tambahnya. Lanjut Hartanta, dari hasil pengembangan sementara, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Objek curiannya lebih cenderung ke ponsel. Kemudian akan dijual kepada siapapun yang ditemui. Sekalipun tidak ia kenali, dengan harga yang cukup murah. "TKP (tempat kejadian perkara) sudah tiga. Cuma ngakunya dua. Yang kemarin sama mencuri ponsel di daerah Batakan, cuma belum ada pengaduan. Tapi tetap kita kembangkan karena infonya tiga TKP," ujar Kapolsek Balikpapan Timur. Sementara itu, Iwan mengaku dirinya terbiasa melakukan pencurian di toko kelontong karena dinilainya lebih mudah. "Iya pak, di toko-toko saja lebih mudah," ujarnya. Hasil kejahatannya pun digunakannya untuk kebutuhan sehari-harinya. "Buat makan sama hidup sehari-hari saja pak," tambahnya. Ditanya apa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk hal-hal negatif, Iwan membantah hal tersebut. "Enggak pak. Buat makan saja," tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Balikpapan Timur. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: