Sri Negatif, Lanjut MCU

Sri Negatif, Lanjut MCU

Tambahan waktu 14 hari yang dimaksud Sultan, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 789/PL/02.2-SD/06/KPU/1X/2020, mengatur tentang penggantian calon. Di mana, bakal calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19 diberikan waktu 14 hari. Sejak penetapan pasangan calon. Untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga dilancarkan untuk melanjutkan tahapan, dan Ibu Sri benar-benar bebas dari COVID-19,”tandasnya. */JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: