Akun Kampanye Dibatasi

Akun Kampanye Dibatasi


Lili Suryani (DOK)

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pesta demokrasi kali ini, harus dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19.

Kondisi ini memaksa para calon kepala daerah harus memaksimalkan media sosial dalam menarik hati calon pemilih. Namun demikian, jumlah akun yang digunakan berkampanye melalui media sosial, juga dibatasi.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menyebut, setiap pasangan calon kepala daerah hanya diperbolehkan memiliki 20 akun untuk berkampanye dalam jaringan (daring), dan wajib didaftarkan ke KPU Bulungan.

“Hampir semua paslon di Bulungan sudah mendaftarkan akun medsosnya satu hari setelah ditetapkan sebagai calon. Yang didaftarkan itu akun pribadi, partai ataupun simpatisan,” ujarnya, Rabu (30/9).

Adanya pembatasan jumlah akun medsos bagi setiap pasangan calon, serta diwajibkan mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU, merupakan salah satu upaya penyelenggara pemilu dalam meminimalisasi penyebaran berita yang negatif, bohong atau hoaks.

Karena menurut Lili Suryani, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan oleh oknum-oknum yang akan mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Bulungan. “Karena jumlah akun medsos dibatasi, maka nanti polisi, Bawaslu dan KPU akan fokus memantau akun-akun tersebut saat bersosialisasi atau kampanye. Akun yang dilaporkan ke KPU, rata-rata akun Facebook dan Instagram,” katanya.

Untuk konten atau bahan kampanye yang disebarkan melalui jejaring sosial itu, Lili mengimbau kepada pasangan calon untuk menampilkan visi dan misi, program kerja, serta upaya memajukan Kabupaten Bulungan, tanpa menyerang atau menyudutkan pasangan lain.

Selain diminta memaksimalkan penggunaan sarana media sosial dalam berkampanye. Di tengah pandemik ini, juga diatur mengenai batasan melaksanakan kampanye tatap muka.

Sesuai Pasal 88C ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Setiap partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain, dilarang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g. Yakni dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, dan perlombaan.

“Sejumlah kegiatan sosial juga dilarang, yakni kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, serta peringatan hari ulang tahun partai politik,” jelasnya.

“Nanti, saat H-1 menjalang masa tenang, akun-akun medsos yang didaftarkan ke KPU wajib dinonaktifkan sampai hari pencoblosan. Agar tidak ada aktivitas kampanye lagi,” tambah Lili Suryani. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: