Pemkot Bontang Wacanakan Jam Malam
Bontang, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Bontang mewacanakan pembatasan aktivitas saat malam. Hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 Wita.
Bagi pelanggarnya ada sanksi. Sanksinya pun telah disusun. Belum diputuskan masih menunggu dasar hukumnya.
Sekraris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati dikonfirmasi pun irit sekali bicara. Hanya seiprit.
Hanya bilang "belum" menjawab pertanyaaan Disway Kaltim soal penerapan jam malam.
Tapi dari informasi yang diterima Disway, rapat koordinasi digelar di Lantai 2 Kantor Wali Kota. Terbatas. Yang hadir pejabat terkait dan unsur Forkopimda. Pun dengan penyelenggara Pilkada.
Di dalam rapat dibahas rencana penerapan jam malam ini. Ada perdebatan. Tapi keputusannya tetap demi kesehatan. Tetap wajib. Tapi menunggu keputusan resminya.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bahri dihubungi. Tapi tak merespon. Begitupun Kepala Bagian Hukum Setda, Hariadi tak berbeda. Tak direspon juga.
Peraturan Wali Kota nomor 21/2020 sudah diteken. Isinya penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.
Sudah sebulan Perwali itu dilakukan. Tapi kasus konfirmasi positif COVID-19 tak melandai. Justru meningkat.
Dari data Satgas COVID-19 pada 28 Agustus, saat Perwali mulai diterpkan jumlah kasus positif 278 orang.
Tim Satgas COVID-19 intens menggelar razia. Yang kedapatan apes. Harus push up atau dikalungkan papan pelanggaran. Sudah banyak yang dihukum.
Baca juga: Cara Ampuh Kedai Kopi Lolos dari Razia COVID-19
Nah, data terbaru, 28 September kemarin jumlah yang positif sudah tembus 516 orang. Dan sejumlah klaster-klaster baru juga muncul. (wal/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: