Pilkada Akan Panen Golput dan Gugatan
Pemilihan lokal di Perancis pada Maret lalu juga demikian. Jumlah pemilih hanya 44,7 persen dari sebelumnya 63 persen. Contoh lain, “Di awal penyebaran COVID-19, diselenggarakan pemilu di Iran, jumlah pemilih hanya 40 persen, terendah sejak Revolusi Iran tahun 1979.”
POTENSI GUGATAN HUKUM
Pilkada 2020 juga rentan digugat warga secara hukum. Demikian kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Selasa (22/9) lalu. Pemerintah bisa digugat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
“Kalau sudah mengakibatkan klaster Pilkada, masuk sudah,” kata Asfin, merujuk ke frasa “menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.” (trt/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: