Ada Peluang Pindah tapi Tidak Happy Ending

Ada Peluang Pindah tapi Tidak Happy Ending

Ahmad Basir juga melakukan komunikasi ke PKS. Partai yang memiliki 6 kursi ini memang ranum. Bila dapat dukungannya, tentu lebih mudah menggenapkan 1 perahu. Sayang kisah PKS dan Basir belum happy ending. Tidak berlanjut hingga pendaftaran.

PARTAI -partai berbasis Islam memang menjadi incaran Basir sejak awal. Karena itu pendekatan ke PKB dan PPP dilakukan sejak dini. Hingga berujung pada pernyataan koalisi 10 kursi pada 10 Juni 2020 lalu. Yang juga diteken NasDem, Hanura dan Perindo. Tak terkecuali PKS. Partai ini punya basis massa yang terkenal militan di Kaltim. Kalau Basir bisa meraih SK-nya, tentu sangat menguntungkan. Dia lantas menjalin komunikasi. Dengan menggunakan ormas-ormas Islam. Info yang dia dapat, pengurus pusat PKS juga merespons baik. Ada peluang untuk berpindah haluan ke Basir. “Info yang saya dapat begitu. Juga Majelis Syuro kabarnya juga setuju untuk geser (ke Basir),” katanya saat berbincang dengan Disway-Nomorsatukaltim.com. Akhirnya Basir pun diminta datang ke Jakarta. Untuk bertemu langsung dengan pengurus PKS di pusat. Membicarakan tentang visi, misi dan ideologi. Juga apa yang mau dilakukan Basir ke depan. Dalam pengembangan partai. Bila terpilih sebagai wali kota yang diusung PKS. Dalam pertemuan itu, Basir merasa semuanya lancar. Bahkan oke. “Siangnya semua oke. Besok siangnya juga. Namun sorenya tidak ada kabar. Begitu pula esoknya tidak ada kabar. Saya lantas hubungi lewat WA, namun tidak dibalas,” cerita Basir. Akhirnya, Basir pun bisa berkomunikasi lewat telepon. Dengan salah satu pengurus partai. “Namun mereka bilang sulit pindah dukungan di KPU. Karena ada PKPU pasal 102. Jadi ya tidak berlanjut,” kata Basir. Dia tampak kecewa dengan alasan itu. Memang, Peraturan KPU (PKPU) pasal 102 ayat I Nomor 3 Tahun 2017 secara tegas menyebutkan. Dukungan partai politik tidak bisa dicabut begitu saja. Penarikan dukungan hanya dapat terjadi jika pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, mengubah dukungan dan pendaftarannya kembali di KPU. Simple-nya, dukungan PKS bisa dicabut bila calon yang menerimanya setuju dicabut. Tapi perlu diingat. Pada 12 September 2020 ada peluang. Terbit penjelasan KPU Nomor 758/PL.02.2-SD/KPU/IX/2020. Yang berisi penjelasan ketentuan pasal 102 ayat I huruf B PKPU Nomor 3 tahun 2017. Yang intinya memberi peluang partai politik untuk membatalkan atau mengalihkan dukungan. Selama pasangan calon yang sebelumnya diusung masih mencukupi jumlah kursinya. “Yang jelas tidak ada komunikasi lagi,” kata Basir. Dia merasa, komunikasi yang dibangunnya di level menengah, tidak jalan dalam menyatukan pusat dan daerah. Hingga akhirnya buntu. Di lain sisi, Ketua Umum DPW PKS Kaltim Harun Al Rasyid mengakui sempat ada komunikasi ke Ahmad Basir. Karena PKS memang membuka pendekatan dengan semua calon potensial. “Tentunya melihat elektabilitas. Juga komitmennya. Tentu juga kecukupan parpol pendukung (perahu). Karena kalau elektabilitas bagus, komitmennya (membangun daerah) bagus, tapi kursi parpol tidak cukup kan percuma. Dari penilaian itu yang memenuhi Rahmad Mas’ud. Hasil rapat, DPW PKS Kaltim mendukung Pak Rahmad,” katanya. Dia mengaku, sejak keputusan itu tidak ada lagi komunikasi dengan Basir. Justru Basir yang terus menghubungi. Meski PKS sudah bulat. “Tapi kemarin ada miss komunikasi. Ada (orang DPP) yang mau mengusulkan nama Pak Basir ke Presiden PKS. Kemudian komunikasi ke kami di daerah. Lalu kami klarifikasi. Kami jelaskan kondisi di daerah bahwa sudah mendukung Pak Rahmad,” tutupnya. (Che/bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: