Sidang Pertama Praperadilan Kasus Korupsi Dana KPU PPU, Kejaksaan Tak Hadir

Sidang Pertama Praperadilan Kasus Korupsi Dana KPU PPU, Kejaksaan Tak Hadir

PPU, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) tak hadir dalam sidang pertama Praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Selasa (29/9/2020).

Alhasil, sidang ditunda hingga tujuh hari ke depan. "Karena termohon tidak hadir, jadi ditunda minggu depan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) PPU, Ramla. Dengan demikian, PN PPU akan melakukan pemanggilan lagi untuk sidang yang dijadwalkan selanjutnya, Selasa (6/10/2020). "Kalau termohon tidak hadir lagi, semua keputusan selanjutnya ada di majelis hakim," jelas dia. Sesuai aturan, masa penundaan dilakukan selama tujuh hari. Pihaknya mengharapkan kedua belah pihak, pemohon dan termohon bisa hadir. "Yang jelas nanti akan dipanggil lagi," tandas Ramla. Kuasa hukum pemohon menuturkan, juga tak mengetahui alasan ketidakhadiran termohon. "Kami tidak memahami hingga detik akhir dimulainya sidang, majelis hakim menuturkan tidak ada kabar ketidakhadiran termohon," ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Amrizal saat ditemui usai sidang. Pihaknya pun kecewa. Ia harap pihak Kejari bisa hadir untuk dapat mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan. "Praperadilan harus dihadiri kedua belah pihak. Untuk dapat diputuskan," lanjutnya. Diberitakan, kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana di KPU PPU sekira Rp 21 miliar. Adapun telah menetapkan satu tersangka sejak 9 September 2020 lalu, yaitu S. Penetapan itulah yang menjadi dasar pengajuan praperadilan S sebagai pemohon. Rusmansyah, kuasa hukum lainnya yang turut hadir menjelaskan alasan pengajuan praperadilan itu. Disebutkan, ini merupakan salah satu hak yang bisa ditempuh kliennya. "Klien kami keberatan. Kami merasa belum cukup bukti untuk penetapan menjadi tersangka," sebutnya.

TUNGGU ARAHAN KEJATI

Dikonfirmasi ke Kejari PPU, Kepala Seksi Intel, Budi Susilo menjelaskan alasannya. Ia menuturkan undangan sudah diterima. Namun menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dulu. "Setelah itu kita perlu laporan ke Kejati. Karena melengkapi SOP (standar operasi prosedur). Kami belum dapat surat perintah. Tentu ada mekanismenya," kata Budi mewakili Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi. Setelah diberikan petunjuk, akan dibentuk tim untuk menghadiri sidang sebagai termohon. "Yakin nanti kami sudah siap," tegasnya. Tim yang terbentuk nanti akan diisi tiga orang. Itu jumlah minimal. Yang pasti itu di luar jaksa penyidik. Tim penyidik sendiri terdiri dari 6 orang. Termasuk Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel. "Alasannya biar tidak ada conflict of interest. Agar biasa diuji," jelasnya. Budi juga menyikapi langkah yang diambil tersangka. Ia mengatakan sah-sah saja. Lagipula itu hak yang bersangkutan. "Kajari senang, biar bisa diuji benar tidaknya penetapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik," katanya. Terkait penetapan tersangka yang diberatkan itu, Budi menyebutkan Kejari sudah sesuai SOP. Sesuai Pasal 184 ayat 1. Yaitu minimal dua alat bukti, ada keterangan saksi dan bukti yang menguatkan. Keduanya juga sudah disiapkan. "Nanti juga berkas-berkas itu kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: