Tersangka Korupsi KPU PPU Ajukan Praperadilan
PPU, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) berlanjut. Tersangkanya, S, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) PPU.
"Jadi berkasnya sudah masuk. Dari Senin (pekan lalu)," ujar Panitera Muda Hukum PN PPU, Ramla. Hingga kini, S merupakan tersangka tunggal dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018. Dana hibah sekira Rp 26 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Sekira Rp 21 miliar digunakan. Tapi dipertanyakan pertanggungjawabannya. "Sudah ada di daftarnya," lanjut dia. Pengajuan praperadilan telah terdaftar. Nomor perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Pnj di PN Penajam Paser Utara, sejak 22 September lalu. Pemohon yakni S. sementara termohonnya Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. "Dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka," terang dia. Ini juga tersiar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN PPU. "Untuk jadwal sidangnya Selasa (hari ini, red),” jelas Ramla. Sebelumnya, pada Senin (14/9) Kejari juga melakukan penggeledahan di Kantor KPU PPU. Penggeledahan berhasil menyita 120 item yang berkaitan dengan kasus itu. Adapun total kerugian negara sudah terlacak. Tapi sementara. Masih akan bertambah. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban baru disampaikan dari penggunaan Rp 1 miliar. Dugaan kerugian ditemukan sekira Rp 300 juta. (rsy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: