Menilik Lokasi Pusat Pemerintahan

Menilik Lokasi Pusat Pemerintahan

                GONJANG-ganjing lokasi ibu kota sudah terang-benderang. Presiden Joko Widodo Senin (26/8/2019) siang pukul 14.00 Wita telah mengumumkan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara (IKN) menggantikan Jakarta. Seperti prediksi DiswayKaltim.com sebelumnya, sebagian wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi titik pusat pemerintahan Republik Indonesia (RI). Saat pengumuman itu, dihadiri Wapres Jusuf Kalla, beberapa Menteri Kabinet Kerja, seperti Kepala PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Kaltim Isran Noor. Ada empat kecamatan yang akan menjadi kawasan pusat pemerintahan. Kecamatan Sepaku (PPU), Kecamatan Samboja (Kukar), Loa Janan dan Loa Kulu (Kukar). Empat kecamatan yang saling bersinggungan. Jika dideskripsikan berdasarkan data berbagai sumber. Lokasi pusat pemerintahan akan berada di sebelah kiri dan kanan jalan poros Balikpapan menjuju Samarinda. Lokasinya memang bukan di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto, tapi melingkari kawasan tersebut. Kecamatan Samboja memiliki luasan wilayah sekitar 104.696 hektare dengan jumlah penduduk per Februari 2019 mencapai 63.782 jiwa. Penyebarannya tersebar di empat desa dan 19 kelurahan. Keadaan geografis berupa dataran rendah dan berbukit. "Dari paparan pemerintah pusat relatif representatif, artinya enggak terlalu tinggi kemudian juga bebas dari banjir, jauh dari kemungkinan bencana," kata Wiyono, kepala Bappeda Kukar. Penggunaan dan pemanfaatan lahan di Kecamatan Samboja, kata dia, banyak dimanfaatkan untuk berbagai sektor penunjang kehidupan masyarakat, seperti bidang pertambangan dan kehutanan, bidang perkebunan dan bidang pertanian. Untuk bidang pertanian pemanfaatan lahan paling besar meliputi pertanian pangan 430 hektare dan pertanian palawija sekitar 215 hektare. Sementara wilayah Sepaku memiliki luasan sekitar 1.172 Km per segi atau 117.200 Ha. Untuk wilayah selatan Kukar, kemungkinan sebagian penggunaan lahan kawasan pusat pemerintahan akan merambah Loa Janan dan Loa Kulu. RTRW Bakal Berubah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim akan meninjau ulang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) setelah provinsi ini dipilih pemerintah pusat sebagai ibu kota negara (IKN) pengganti DKI Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kaltim Hariyo Santoso mengatakan, peninjauan RTRW akan dititikberatkan pada peruntukan lahan. Pihaknya bakal meninjau penggunaan lahan untuk permukiman, usaha dan industri, hutan lindung, serta kompleks pemerintahan. “RTRW itu harus menyeluruh. Sehingga peruntukannya jelas. Ini perlu komunikasi panjang. RTRW yang kita susun dulu saja memerlukan waktu yang panjang,” ungkapnya, Jumat (23/8/2019). Kata dia, Bappeda Kaltim akan melaksanakan peninjauan dokumen tersebut setelah mendapat arahan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Merujuk permintaan Isran Noor kepada pemerintah pusat, IKN memang berada di antara wilayah Balikpapan dan Samarinda. Pasalnya, wilayah tersebut sangat strategis karena terdapat dua bandara dan infrastruktur yang memadai. Berdasarkan informasi yang diterima Hariyo, lahan awal yang dibutuhkan untuk IKN adalah 20-40 ribu hektare dari total 180 ribu hektare. Termasuk ruang terbuka hijau (RTH). Menurut Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro dari angka tersebut separuhnya kawasan RTH. Tanah Milik Negara Bupati Kukar Edi Damansyah menyambut baik keputusan bahwa pusat pemerintahan yang sebagian berada di wilayahnya. Pemkab Kukar akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hanya saja isu mengenai spekulan tanah sempat mengganggu pikirannya. Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil sempat menyinggung adanya isu spekulasi harga tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau appraisal. Edi mengatakan, masyarakat tidak perlu berlebihan menanggapi isu tersebut. "Saya kira terkendali lah, apalagi kawasan itu dikuasai oleh negara," jelas Edi pada DiswayKaltim.com, Senin (26/8/2019). Saat ditanya antisipasi adanya oknum makelar tanah, kata Edi, jika kawasan Samboja dan Kabupaten PPU merupakan kawasan hutan yang dikuasai oleh negara. "Jadi tidak perlu terlalu berlebihan lah dalam berspekulan," pungkas Edi. (m3/qn/boy/dah) Baca Juga: PPU Serahkan Titik Lahan Ibu Kota ke Presiden dan Bappenas Menerka Lokasi Ibu Kota setelah Resmi Pindah ke Kaltim  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: