Dikemas Milo, Satu Kilogram Sabu Gagal Edar

Dikemas Milo, Satu Kilogram Sabu Gagal Edar

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Peredaran sabu dalam jumlah besar di Balikpapan berhasil digagalkan.

Sabu seberat satu kilogram tersebut berhasil diungkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan Milo, dimasukkan dalam jeriken, dan dibungkus karung plastik untuk mengelabui petugas. Pelaku pun berhasil diringkus, Minggu (20/9/2020) di kawasan Kelurahan Wonotirto, Samboja, Kutai Kartanegara. EP, warga Samarinda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ada 20 bungkus Milo berisi sabu kami temukan dalam karung,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (25/9/2020). Pengembangan pun dilakukan saat itu. EP mengaku hendak mengantarkan sembilan bungkus pada seseorang di Balikpapan. Lima bungkus di antaranya diantar ke pemesan yang berada di kawasan Perumahan Borneo Paradiso, Jalan Mulawarman, Sepinggan. Ini diketahui dari komunikasi EP melalui telepon. Jika tiba di lokasi, agar menaruh lima bungkus Milo di dalam pot bunga pinggir jalan. Polisi pun menyanggong pengambil bungkusan tersebut. Rupanya sekitar pukul 19.30 Wita, seorang laki-laki diketahui bernama AF datang hendak mengambil barang haram tersebut di dalam pot. Kemudian empat bungkus lagi diantar ke Jalan Syarifudin Yoes, Perumahan Balikpapan Regency. Dua jam kemudian, WH alias Epeng datang mengambilnya. Petugas pun langsung meringkusnya. "Pengantaran kedua, pelaku disuruh menaruh di tiang dekat minimarket. Anggota menyanggongnya," tambah Budi. Ketiganya kini mendekam di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim. Mereka secara terpisah dimintai keterangan. Total barang bukti 20 bungkus Milo berisi sabu berat satu kilogram. Selain sabu, ada pula jeriken, tiga ponsel, dua sepeda motor, dan lainnya. Penyidik juga membawa ketiganya untuk dilakukan rapit test sesuai standar prosedur.(Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: