Perbup Prokes COVID-19, Bagus Tapi Berpotensi Langgar HAM

Perbup Prokes COVID-19, Bagus Tapi Berpotensi Langgar HAM

Perbup protokol kesehatan sejatinya dibuat untuk memutus rantai COVID-19. Bukan yang lain.

PPU, nomorsatukaltim.com - Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) nomor 38 tahun 2020 telah terbit. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Senin (21/9/2020) lalu.

Sebagai salah satu upaya mengahadapi pandemi COVID-19. Di aturan itu mengenakkan beberapa sanksi. Untuk yang tak patuh pada prokes. Sanksi terberat ialah denda. Jumlahnya Rp 1 juta.

Pro kontra muncul di masyarakat. Di antaranya menilai besaran denda terlampau tinggi. Benar saja, jumlah itu paling besar se-Kaltim. Untuk aturan prokes serupa.

Ada lagi yang menyoroti soal jenis aturannya. "Apakah Perbup termasuk hirarki hukum yang bisa memuat sanksi yuridis seperti denda? Apakah itu tidak sebaiknya berupa Perda?," tanya salah seorang warga PPU, Ari Arief.

Hal itu ia lontarkan di sebuah grup WhatsApp. Pada grup yang juga diisi jajaran pejabat kabupaten.

Bahwa tak ada satu ketentuan pun dalam Undang-Undang yang mengatur dan membolehkan Perkada (peraturan kepala daerah) bisa mengatur ketentuan pidana denda, termasuk sanksi administratif.

Pertanyaan tersebut diajukan untuk mencari pencerahan. Pun untuk membuka ruang diskusi. "Bukan untuk mencari siapa yang salah," sebutnya yang juga jurnalis senior di PPU.

"Soalnya institusi hukum memberikan dukungan terhadap Perbup ini. Sebagai rakyat hanya ingin gamblang saja, sih. Jangan sampai penerapannya jadi cacat hukum," lanjut Ari yang juga pejuang terbentuknya kabupaten berjuluk Benuo Taka ini.

DITANGGAPI

Bak gayung bersambut, Kepala Polres PPU AKBP Dharma Nugraha menanggapi komentar itu. Ia juga berada di grup itu.

"Terimakasih untuk semua sudah kritis dalam mengikuti semua perkembangan. Artinya masyarakat sangat perduli," balasnya.

Tak hanya pada pendisiplinan, tapi juga sudah memberikan masukan tentang aturan hukum. Menurutnya hal ini baik untuk didiskusikan.

"Insyaallah saya akan coba buat dalam bentuk FGD (forum group discusstion) khususnya terkait masalah Perbup ini," sambungnya.

Ia juga mengingatkan untuk melihat konsideran dari peraturan dimaksud. Serta keadaaan dikeluarkannya sebuah peraturan.

"Tapi sedikit memberikan masukan, bahwa di masa pandemi ini keselamatan kemanusiaan adalah panglima tertinggi sebagai dasar kebijakan yang diambil oleh negara," kata Dharma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: