Hak Jawab PT CAK Atas Berita Puluhan Pekerja Sawit Terlantar di Samarinda

Hak Jawab PT CAK Atas Berita Puluhan Pekerja Sawit Terlantar di Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - HR Operation Head PT Citra Agro Kencana (CAK), Robert Hutapea memberikan hak jawab dan klarifikasi berita nomorsatukaltim.com, Minggu (20/9/2020) berjudul: Puluhan Pekerja Sawit Asal NTT Terlantar di Samarinda.

Dalam kronologisnya, pada 22 Agustus 2020, saat apel pagi (arahan kerja), Patrisius dan Alfonsius menyampaikan kepada pimpinan kebun rencana mereka mengikuti agenda serikat pekerja untuk berdemo di Samarinda, menuntut pembatalan RUU Omnibus Law pada 25 Agustus 2020. Bersama dengan pekerja yang lain, dengan menyerahkan surat permohonan mengikuti agenda tersebut dari Serikat Pekerja. Pimpinan kebun, Erwin Silalahi menyarankan agar pekerja tidak mengikuti agenda tersebut dengan pertimbangan kondisi pandemic COVID-19, dan menjaga kesehatan pekerja serta perusahaan terhindar dari wabah COVID-19. Namun pekerja tidak terima dan memaksa tetap harus berangkat karena sudah instruksi dari pengurus serikat pekerja provinsi. Pimpinan kebun kemudian menyampaikan aturan protokol kesehatan perusahaan yang berlaku. Pertama, setiap pekerja yang keluar kebun wajib menjalani isolasi mandiri 14 hari. Kedua, pekerja yang selesai isolasi mandiri wajib melakukan tes swab. Ketiga, setelah keduanya dilalui dan hasil tesnya negatif, pekerja diperbolehkan kembali bekerja dan berkumpul bersama dengan pekerja lainnya. Penyampaian dari pimpinan kebun sudah dipahami oleh perwakilan pekerja, yaitu Patrisius dan Alfonsius, karena protokol kesehatan tersebut berlaku kepada semua orang. Hanya saja yang membedakan, bila keluar kebun urusan dinas, maka semua biaya isolasi dan tes swab ditanggung oleh perusahaan. Namun bila bukan keperluan dinas, seluruh biaya ditanggung oleh pekerja. Pada 24 Agustus 2020, sebanyak 23 pekerja keluar dari kebun tanpa izin dari pimpinan perusahaan menggunakan sepeda motor. Pada 26 Agustus 2020, sekitar pukul 13.00 Wita, sebanyak 23 pekerja masuk ke dalam kebun tanpa ada pemberitahuan ke pimpinan kebun. Pada 27 Agustus 2020 pagi, pekerja meminta agar dapat kembali bekerja, namum pimpinan kebun melarang dan mengumpulkan pekerja untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis kebun. Hasil pemeriksaan tim medis kebun, banyak pekerja yang suhu badannya antara 37-38 derajat celcius dan mengalami batuk, tenggorokan sakit, dan suara serak. Sehingga pimpinan kebun menginstruksikan kepada ke-23 pekerja tersebut agar segera melakukan isolasi mandiri di luar kebun serta tes swab. Mengingat pada saat melakukan demo, mulai dari berangkat sampai pulang banyak protokol kesehatan yang dilanggar. Di samping itu, sesuai aturan protokol kesehatan perusahaan, pekerja yang keluar kebun wajib menjalani isolasi dan tes swab. Pekerja tidak dapat menerima aturan yang disampaikan untuk menjalani isolasi mandiri serta tes swab, dan memutuskan lebih baik dikeluarkan saja dari kebun (berhenti kerja). Pekerja juga memaksa meminta sisa gaji berjalan dan surat keterangan pengambilan BPJS. Pimpinan kebun memberikan permintaan pekerja dan pekerja keluar dari kebun pada 18.30 Wita menggunakan transportasi yang disediakan perusahaan sebanyak 37 orang. Sebagian dari pekerja (14 orang) tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini, tetapi mengikuti ajakan dari teman-temannya untuk keluar dari kebun. Pekerja melaporkan dan mendatangi pengurus Serikat Pekerja (SPN) Kabupaten Kutai Barat dan pengurus SPN Provinsi Kaltim atas kejadian tersebut di atas. Pada 2 September, pengurus SPN bersama pekerja mendatangi kantor PT Citra Agro Kencana di Balikpapan, kemudian melakukan perundingan dengan tim HRD. Hasil perundingan yang dilakukan, perwakilan pekerja berpendapat, agar perusahaan membayar kompensasi kepada pekerja senilai Rp 938.980.800, karena sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja juga tidak bersedia lagi bekerja di manapun juga yang disampaikan oleh perusahaan. Sementara perwakilan perusahaan berpendapat, perusahaan tidak pernah melakukan PHK dan tetap berharap pekerja dapat kembali bekerja setelah selesai isolasi mandiri dan menjalani tes swab. Pembayaran kompensasi yang dituntut pekerja sebesar Rp 938.980.800 tidak ada dasarnya dan sudah jauh menyimpang dari permasalahan sebenarnya adalah menjalani protokol kesehatan. Karena tidak ada kesepakatan pada perundingan pertama, maka pada 3 September 2020 dilakukan perundingan kedua di Balikpapan dengan perwakilan SPN Primus Wangge (Ketua SPN Kubar), dan Kornelius (Ketua DPP SPN Kaltim). Hasilnya tetap tidak ada kesepakatan karena perwakilan pekerja tetap mengarahkan ke PHK dan pembayaran kompensasi sebesar Rp 938.980.800. Sementara perusahaan meminta pekerja tetap bekerja kembali dan menjalani protokol kesehatan. Pekerja dan perusahaan sepakat membawa permasalahan ini ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim. Pada 11 September 2020, Disnaker Kaltim memanggil kedua belah pihak untuk berunding dimediasi oleh mediator Nurliza SH. Mediator mengeluarkan anjuran yang isinya agar perusahaan memutuskan hubungan kerja dan membayar kompensasi sebesar Rp 322.650.900 kepada 37 pekerja. Pada 21 September 2020, perusahaan menjawab anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kaltim yang berisi, menolak untuk memutuskan hubungan kerja dan tetap berharap pekerja dapat kembali bekerja setelah menjalani protokol kesehatan. Serta menolak membayar kompensasi kepada pekerja karena tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan kronologis tersebut, perusahaan berpendapat telah terjadi pemutarbalikan fakta sebenarnya sebagai berikut:
  1. Perusahaan dituduh melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) padahal fakta sebenarnya mewajibkan pekerja melaksanakan protokol kesehatan dan pekerja tidak bersedia.
  2. Perusahaan sudah berulangkali menyampaikan dalam perundingan di Kantor Perusahaan serta di Kantor Disnaker Propinsi Kalimantan Timur agar Pekerja dapat bekerja kembali setelah isolasi dan tes swab tetapi selalu ditolak oleh Serikat Pekerja.
  3. Serikat Pekerja sudah memanfaatkan permasalahan ini dengan menggiring ke arah PHK agar mendapatkan kompensasi, bukan berupaya menyelamatkan pekerja agar tetap bisa bekerja.
  4. Sebagian Pekerja yang tidak ikut dalam permasalahan (14 orang) berupaya masuk ke dalam permasalahan dengan harapan mendapatkan kompensasi dan di PHK.
  5. Mediator Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Timur membuat anjuran di bawah tekanan dikarenakan seluruh pekerja bertahan dan menginap di kantor Dinas Tenaga Kerja.
  6. Anjuran yang dikeluarkan Mediator bertentangan dengan instruksi Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Timur (No. 560/2739/bhi/dtk tertanggal 14 September 2020) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat (No. 565/599/DTKT-BPTKHI/IX/2020) yang isinya agar seluruh Perusahaan dapat mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Dengan penjelasan melalui kronologis sebagai hak jawab kami, perusahaan berharap pekerja dapat kembali bekerja setelah menjalani protokol kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan serta yang dianjurkan oleh pemerintah,” ujar Robert. (*/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: