Plt Bupati Tunggu SK

Plt Bupati Tunggu SK

Datu Kesuma

TANJUNG REDEB, DISWAY – Masa kampanye akan dimulai. Petahana pun telah cuti. Kekosongan kepemimpinan dilimpahkan kepada pelaksana tugas (Plt).

Asisten 1 Sekretariat Kabupaten Berau, Datu Kesuma mengatakan, bupati atau wakil bupati yang maju dalam pemilihan serentak diharuskan untuk cuti. Agar roda pemerintahan tetap berjalan, otomatis kewenangan dilimpahkan kepada penggantinya baik pelaksana tugas maupun penjabat sementara (Pjs).

Mekanisme tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam hal ini sudah ditunjuk oleh Gubernur, Isran Noor. Pak Ramadhan,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (24/9).

Lanjutnya, Ramadhan merupakan eselon II di Provinsi Kaltim, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kaltim, yang merupakan kelahiran Tarakan, 28 Januari 1964. “Ini masih menunggu SK penetapan,” katanya.

Adapun tugas dari Plt Bupati, hampir sama dengan bupati umumnya. “Secara umum sama ketika melayani publik, menjalankan administrasi, bersama dengan berbagai pihak menghadirkan rasa aman, menjalan tugas kewenangan yang ada pada bupati,” ungkapnya.

Meski begitu, dalam urusan tertentu, Plt memiliki batas kewenangan. Untuk menjalankan beberapa kewenangan, Plt harus izin Kemendagri.

“Plt itu diperkenankan menandatangi Perda setelah ada izin dari Kemendagri,” ujarnya.

Lanjutnya, Plt akan menjabat sekira dua bulan lebih. “Tapi kalau kebijakan terkait anggaran, mungkin tidak. Dan akan menunggu petahana yang cuti, kembali bekerja. Atau menunggu hingga hasil pilkada serentak telah disepakati,” pungkasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: