Chairil Anwar Jadi Plt. Bupati Kukar

Chairil Anwar Jadi Plt. Bupati Kukar

Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar akan memimpin daerahnya selama Edi menjalani tahapan kampanye.

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tahapan pencabutan tata letak sudah dilewati pasangan calon (Paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin. Selanjutnya, Paslon tunggal ini akan menjalankan tahapan kampanye. Selama 71 hari ke depan. Sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Tentunya, dalam proses kampanye. Baik Edi maupun Rendi harus menanggalkan jabatannya. Berbeda dengan pasangannya Rendi Solihin yang harus mengundurkan diri, Edi hanya perlu mengajukan cuti saja.

"Semua tugas-tugas dilaksanakan oleh Plt. bupati, dalam hal ini Chairil Anwar yang saat ini selaku wakil bupati," ujar Edi, Kamis (24/9/2020).

Tentu pasti ada pesan yang dititipkan Edi Damansyah. Yakni tetap menjalankan roda pemerintahan sebagaimana biasanya. Menjalankan program pemerintah dengan berpedoman yang sudah ditetapkan.

"Yang sudah kita lakukan ini tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," lanjut Edi.

Sementara itu, Chairil Anwar yang sebentar lagi akan menjabat sebagai pelaksana tugas. Mengaku sudah siap. Surat dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) atas nama Mendagri pun sudah dikantonginya.

"(Cuti) terhitung sejak 26 September, SK diterima kemarin (Rabu)," ujar Chairil Anwar.

Nanti, Chairil akan menjalankan pemerintahan secara umum dan menyeluruh. Mengawal Pilkada Kukar 2020 untuk tetap aman dan kondusif. Komunikasi pun sudah dilakukan. Guna menjaga keamanan dan ketertiban. Bersama Kodim 0906/Tenggarong dan Kepolisian Resor (Polres) Kukar.

Fokus utama saat ini adalah terkait permasalahan COVID-19 di Kukar. Bagaimana pandemi ini bisa segera dikendalikan. Dengan berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020. Terkait penegakan kedisiplinan dan kepatuhan protokol kesehatan COVID-19.

"Penegakan disiplin kita akan masifkan hingga kecamatan, akan ada evaluasi beberapa posko terkait penindakan," jelasnya.

Satu Lagi Warga Kutim Meninggal Akibat COVID-19

Diketahui, meskipun dirinya bertindak sebagai pelaksana tugas. Chairil Anwar tetap memiliki kewenangan. Terkait pengambilan kebijakan hingga menandatangani aturan berupa peraturan daerah (Perda). (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: