Ada Waktu 10 Hari
Jika semua persyaratan calon pengganti diterima dan dianggap memenuhi persyaratan, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan tahapan perndaftaran calon bupati sebelumnya. Pihaknya juga membuka pintu bagi partai pengusung untuk melakukan koordinasi terkait lanjutan tahapan pilkada.
“Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung mengajukan pasangan calon pengganti, maka pasangan calon dalam hal ini adalah wakil bupati yang tidak berhalangan (meninggal dunia), dinyatakan gugur. Dan parpol pengusung tidak dapat mengusulkan paslon lain,” pungkasnya.*/ZZA/APP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: