KPU akan Beri Sanksi Tegas

KPU akan Beri Sanksi Tegas

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pelaporan dana kampanye menjadi salah satu tahapan yang penting bagi pasangan calon di pilkada. Karena jika pasangan calon tidak melaporkan dana kampanyenya, dapat dikenakan sanksi.

“Ada dua hal yang memiliki sanksi tegas jika dilalaikan. Pertama, ketika paslon tidak taat pada aturan pembatasan dana kampanye. Kedua, jika paslon terlambat menyerahkan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye). Kedua hal tersebut, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon,” jelas Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada media ini, Senin (21/9).

Karena itu, pihaknya memanggil seluruh tim pemenangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan yang akan berkompetisi pada Pilkada 2020 ini. Karena pada pilkada kali ini, pihaknya tidak menerima penyerahan berkas dalam bentuk fisik penyampaian laporan dana kampanye. Namun, dialihkan ke sistem online.

Pasangan calon, kata Lili, terlebih dahulu harus membuka rekening khusus dana kampanye. Setelah itu, menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Pada tahap berikutnya, harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Kemudian, diwajibkan menyampaikan LPPDK.

“Kami juga sudah menginstalkan aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam) kepada setiap tim paslon, untuk menerima pelaporan via online. Apalagi di tengah pandemik seperti ini,” ujarnya.

Dijelaskan, mekanisme penyampaian laporan melalui aplikasi Sidakam dimulai dengan meng-upload seluruh data pasangan calon dan partai pengusung secara offline. Lalu, jika semua telah selesai dilakukan, baru aplikasi tersebut akan di-online-kan oleh operator masing-masing paslon, agar KPU Bulungan dapat mengakses.

“Baik dari partai pengusung atau dari sponsor, itu wajib di-upload. Dan, akan kami umumkan kepada masyarakat nantinya,” ujarnya.

Berkaca pada Pilkada 2015 lalu, batas maksimal dana kampanye Rp 8 miliar. Untuk Pilkada 2020, masih dilakukan penghitungan oleh KPU. Sebab, kata dia, meski dalam situasi pandemik COVID-19 yang mengurangi aktivitas kampanye terbuka, bukan berarti biaya yang diperlukan berkurang. Menurutnya, bisa saja justru akan mengalami kenaikan, karena dipengaruhi harga bahan baku kampanye.

“Kami masih hitung nilainya, tapi maksimal tanggal 25 September sudah selesai semua perhitungan dan pelaporan dana kampanye dari paslon ke KPU,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: