Sidang Perdana Dua Terdakwa Pemberi Suap Ismunandar Digelar

Sidang Perdana Dua Terdakwa Pemberi Suap Ismunandar Digelar

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), tahun anggaran 2019-2020, bergulir ke meja hijau. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin siang (21/9/2020).

Dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan, dua terdakwa atas nama Aditya Maharani dan Deki Aryanto dihadirkan sebagai pesakitan. Kedua terdakwa merupakan rekanan swasta pemberi suap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar. Mereka dihadirkan secara virtual, lantaran masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sidang perdana dipimpin langsung oleh Agung Sulistiyono selaku ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Nampak pula tim penasihat hukum dari kedua terdakwa hadir dalam ruang persidangan. Ibrahim Rendi dan Deni Ardiansyah, merupakan tim penasihat hukum Aditya Maharani. Sedangkan Arifin dan Firmansyah merupakan tim penasihat hukum Deki Aryanto. Sidang perdana kasus dugaan suap inipun dibuka secara umum. Ditandai dengan suara ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono. Kemudian dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari gedung KPK di Jakarta. Sama seperti kedua terdakwa, JPU KPK hadir di ruang sidang PN Tipikor Samarinda melalui sambungan virtual.

Beri Uang Rp 6,1 M

JPU KPK mengawalinya dengan membacakan berkas dakwaan milik terdakwa Aditya Maharani. Pimpinan kontraktor sekaligus rekanan Pemkab Kutim itu didakwa memberi sejumlah uang kepada Bupati Kutim Ismunandar. Singkatnya, diketahui uang sebesar Rp 6,1 miliar tidak langsung diberikan kepada Ismunandar. Melainkan uang ditampung dan diberikan melalui bawahan Ismunandar yakni Musyafa, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Kutim. "Berikut tadi adalah bacaan dakwaan, saudara Aditya Maharani oleh JPU. Terdakwa dapat menyampaikan keberatan apabila dakwaan yang dibacakan tidak sesuai," ucap Agung Sulistiyono usai JPU membacakan dakwaannya. "Kami dari Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi pada bacaan dakwaan ini yang mulia," jawab Deni Ardiansyah, penasihat hukum Aditya Maharani. "Baik, melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dengan ini maka sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin mendatang, tepatnya 28 September. Dengan ini sidang ditutup," tutup Agung Sulistiyono.

Demi Proyek Infrastruktur

Selanjutnya, JPU melanjutkan bacaan berkas dakwaan milik terdakwa Deki Aryanto. Sama seperti Aditya Maharani, dia didakwa atas dugaan pemberian sejumlah uang, demi melancarkan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim. Untuk memuluskan proyek, Deki diketahui akan memberikan uang sebesar Rp 8,03 miliar kepada Ismunandar melalui Musyafa. "Terdakwa silakan apabila hendak memilih hak untuk mengajukan keberatan apabila dakwaan tidak sesuai. Silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya," ucap Agung Sulistiyono. Melalui penasihat hukumnya, Deki Aryanto tak mengajukan eksepsi. Maka dari itu, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (28/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ingin ke Pokok Perkara

Ditemui usai persidangan, kedua penasihat hukum terdakwa Aditya Maharani menerangkan, dari hasil pertimbangan, mereka tidak memilih eksepsi agar persidangan langsung kepada agenda pokok perkara. "Itu pertimbangan dari kita, bahwa terkait dengan azas biaya murah dan sederhana, sehingga kita pilih tidak eksepsi agar langsung ke pokok perkaranya saja," ungkap Deni Ardiansyah. Lanjut Deni, pilihan tidak memilih hak eksepsi tersebut, tidak serta merta menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai. Tim penasihat hukum ingin langsung mengkritisi dan pembuktiannya dari keterangan saksi-saksi. "Kalau dibilang tidak sesuai dengan dakwaan, tapi itulah itulah faktanya. Kalau dibilang sesuai, kita harus tetap mengacu dakwaan yang telah dibuat JPU. Kita baru bisa kritisi dari segi pembuktian ketika pemeriksaan surat dan saksi. Di situ baru akan kita jawab semua," terangnya.

Bakal Ada Fakta Baru

Sementara itu, penasihat hukum Deki Aryanto mengatakan, dalam bacaan dakwaan, JPU telah menyusun berkas sesuai prosedur. Alasan itu yang membuat mereka tak memilih untuk mengambil hak eksepsi. "Kami harap awak media bisa terus memantau dalam fakta persidangan. Karena kemungkinan, akan ada fakta baru, yang memungkinkan munculnya aktor lain dalam perkara ini," singkatnya. Untuk diketahui, Aditya Maharani dan Deki Maharani ditangkap penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim. Fee proyek yang diberikan kedua terdakwa itu terkait dengan proyek yang dikerjakan baik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kutim. Disebut-sebut, proyek yang dikerjakan kedua terdakwa nilainya sudah di-mark-up. Kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya. Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: