Aturan Denda Rp 1 Juta di PPU, Begini Ketetapannya

Aturan Denda Rp 1 Juta di PPU, Begini Ketetapannya

Selain turun ke lapangan, spanduk sosialisasi juga dipasang. Saat ini yang sudah terpasang ada sekira 18 baliho. Masih akan ditambah lagi. Tersebar di empat kecamatan. Titiknya di tempat yang mudah terlihat masyarakat.

Dalam penegakkan, leading sektornya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Nanti juga akan dibentuk tim untuk turun ke lapangan. Gabungan antara Satpol-PP dan lembaga lainnya," ucap Kepala Satpol-PP PPU, Andriani Amsyar.

Akan ada pemantauan, pengawasan dan razia. Lalu bisa juga dari pengaduan masyarakat.

"Kita maksimalkan semua personel hingga ke tingkat kecamatan. Kelurahan dan desa," tambahnya.

Kemudian nanti akan ada pendataan untuk yang terjaring. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menerbitkan Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP).

Dalam keterangannya tertuang identitas pelanggar. Pasal yang dilanggar, tindakan yang diberikan sampai batas waktu pemenuhan sanksinya.

"Ada dua PPNS yang kami datangkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim," terang Aad, sapaannya.

Di samping itu, ada kriteria yang bakal menjadi penilaian dalam pemberian sanksi. Tak serta-merta pelanggar membayar Rp 1 juta.

"Nanti ada pertimbangannya. Mereka yang sudah terjaring akan terdata. Kalau sudah berkali-kali melanggar, bisa saja langsung didenda," urainya.

Untuk denda administratif yang masuk itu akan masuk ke kas daerah. Ada Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) juga yang diterbitkan. Sebagai bukti denda itu disetor ke sana.

baca juga: COVID-19 di Bontang, Banyak Tertular Tapi Banyak yang Sembuh

"Kita optimalkan dulu sosialisasi perbup ini. Bukan dendanya yang kami cari. Tapi ketaatan masyarakat dalam prokes," tutupnya. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: