Aturan Denda Rp 1 Juta di PPU, Begini Ketetapannya

Aturan Denda Rp 1 Juta di PPU, Begini Ketetapannya

Tidak semua orang langsung didenda Rp 1 juta. Seperti yang ramai diperbincangkan warga PPU belakangan.

PPU, nomorsatukaltim.com - Tok. Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) nomor 38 tahun 2020 telah disahkan. Kebijakan yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Senin (21/9/2020).

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Menghadapi situasi pandemi ini.

Ada beberapa sanksi dikenakan bagi yang melanggarnya. Wajib menggunakan masker. Yang digunakan dengan benar. Yaitu menutupi hidung, mulut hingga dagu. Saat berada di luar rumah.

Lalu wajib menjaga kebersihan. Mencuci tangan. Serta menerapkan physical distancing, jaga jarak. Kemudian meningkatkan daya tahan tubuh. Pun menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Sanksi paling tinggi denda administratif. Besarnya Rp 1 juta," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 PPU, Arnold Wayong.

Sanksi denda itu bersifat opsional. Ada beberapa pilihan. Terendah teguran tertulis. Lalu kerja sosial. Membersihkan fasilitas umum. Ada lagi menyediakan 200 masker untuk dibagikan ke masyarakat.

Jadi tidak serta merta semua pelanggar langsung didenda Rp 1 juta. Seperti yang banyak diperbincangkan publik.

"Kecuali orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau bukan yang diwajibkan isolasi mandiri, tapi melanggar. Baru dikenakan denda Rp 1 juta itu," kata Arnold yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU itu.

Selain pada perorangan, subjek yang bisa dikenai sanksi ialah para pelaku usaha. Bagi yang abai melakukan penerapan prokes di wilayah usahanya.

Sanksinya beragam juga. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, penyedian 200 masker, denda administratif Rp 1 juta hingga pencabutan izin usahanya.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang taat. Akan mendapatkan sertifikasi prokes dari Pemkab PPU.

Sejak diteken, perbup ini belum diberlakukan secara penuh. Dalam 7 hari ke depan masuk tahap sosialisasi Perbup.

Ada tim yang bakal turun ke titik-titik ramai lingkaran masyarakat. Lalu juga ke perusahaan-perusahaan.

"Ada tim gabungan dari semua SKPD, lalu juga TNI-Polri," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: