Kegiatan Lembaga Pendidikan Diatur di Perbup

Kegiatan Lembaga Pendidikan Diatur di Perbup


Aktivitas kegiatan belajar mengajar di salah sekolah di Kecamatan Gunung Tabur, sebelum kasus konfirmasi COVID-19 bertambah.(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY- Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah belum dilakukan. Namun Dinas Pendidikan berharap semua sekolah menerapkan Perbup 52/20 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Berau.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto, menegaskan seluruh sekolah di Berau wajib menerapkan aturan yang ada di Perbup.
“Kami sudah sampaikan ke semua tenaga pendidik, baik dari tingkat TK, SD, dan SMP. Wajib mematuhi dan menerapkan Perbup 52/20 tanpa terkecuali,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, dalam Perbup ada beberapa poin yang mengatur aktivitas kegiatan di lembaga pendidikan. Khususnya saat belajar mengajar. Di antaranya, membentuk satuan tugas pelaksana protokol kesehatan di lingkungan lembaga pendidikan.

Untuk aturan kegiatan belajar mengajar tatap muka, wajib menggunakan masker, baik itu di sekolah maupun belajar di rumah guru masing-masing.
“Pihak sekolah juga wajib memasukkan standar operasional dan prosedur (SOP) prokes dalam tata tertib (tatib) sekolah,” terangnya.

Selain itu, pihak sekolah juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dengan air mengalir, atau hand sanitizer. Meja belajar ditata ulang dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak minimal satu meter.

Dalam perbup itu juga disebutkan, setiap sekolah wajib menjalin kerja sama dengan pihak puskesmas yang ada di wilayah masing-masing. Untuk memudahkan pengawasan ketika ada siswa atau guru yang mengalami demam tinggi atau sakit saat masuk ke sekolah.

“Pihak sekolah juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh bagi setiap orang yang beraktivitas, baik itu guru maupun murid. Jika ditemukan orang dengan suhu 37,5 derajat, dan telah dua kali dilakukan pengukuran dengan durasi 5 menit, tidak diperkenankan beraktivitas di sekolah,” jelasnya.

Jika kata dia, terjadi kepada anak didik dengan suhu tubuh tinggi, maka pihak sekolah dapat memulangkan peserta didik.

“Di sekolah juga tidak diperkenankan untuk berjabat tangan. Dan waktu jam pelajaran dipercepat sesuai instruksi dari Perbup,” ujarnya.

Meskipun kata dia, saat ini pelaksanaan sekolah tatap muka masih belum bisa dilakukan di tengah pandemik COVID-19 yang semakin bertambah. Dirinya tetap berharap, semua tenaga pendidik dapat selalu memperhatikan kesehatan serta kesehatan anak didiknya, dengan menerapkan sedini mungkin prokes kesehatan sesuai dengan instruksi Perbup.

“Harapannya dapat dilaksanakan dan diterapkan di setiap sekolah masing-masing. Agar kondisi pandemik COVID di Berau dapat mereda," pungkasnya. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: