Siapa Terseret Hibah Dana Pilkada?

Siapa Terseret Hibah Dana Pilkada?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) tengah membidik dugaan penyelewengan dana hibah pemerintah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uang sebesar Rp 26 miliar itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018. Korps Adhyaksa sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Siapa bakal menyusul?       Kedatangan jaksa didampingi polisi bersenjata laras panjang pada Senin (14/9/2020) mengejutkan staf KPU Penajam. Sekitar pukul 10.00 Wita, para penegak hukum menyambangi kantor penyelenggara Pemilu. Tergopoh-gopoh sejumlah staf menunjukkan ruang kerja yang ditanyakan penyidik. Kedatangan aparat juga mengejutkan Ketua KPU Penajam, Irwan Sahwana. Saat itu, komisioner tengah melakukan video konferensi dengan KPU Kaltim. Membahas pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah. Meski Penajam tidak menggelar Pilkada tahun ini. Penggeledahan kantor berlokasi di Kecamatan Penajam itu dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Guntur Eka Permana. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Susilo. Tak berapa lama kemudian Kepala Kajari PPU, I Ketut Kasna Dedi, tiba di tempat. "Kami melakukan penggeledahan terkait penyidikan penggunaan anggaran dana pilkada 2018 lalu. Yaitu dana bersumber dari hibah Pemkab PPU," kata Kajari PPU, I Ketut Kasna Dedi. Kejaksaan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dengan inisial S. Tersangka Merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  "Nanti akan dilihat perkembangan," kata Ketut Kasna ketika ditanya kemungkinan tersangka lain. "Dia terkait pengadaan yang paling banyak," imbuhnya lagi. Kasna menegaskan, penggeledahan ini dilakukan karena tersangka tidak kooperatif. Tersangka belum menyerahkan data pendukung kegiatan yang dilaksanakan tahun 2018. Selain itu, berkas umum juga tak kunjung disampaikan. Alhasil hingga kini Kejari PPU tidak dapat melakukan perhitungan kerugian negara secara detail. Karena itu jaksa juga melakukan penggeledahan rumah tersangka. Dari sana, aparat menemukan sejumlah penting. "Sejak awal tidak kooperatif. Tidak menjabarkan dari Rp 21 miliar itu digunakan untuk apa saja. Itu yang tidak mau dijelaskan," beber Kasna. Dari dana hibah sebesar Rp 26,4 miliar itu, yang digunakan sebesar Rp 21 miliar. Sekitar Rp 5 miliar dikembalikan. Yaitu sisa pakai anggaran. Dari dokumen yang sudah dimiliki, Kejari baru mengungkap kerugian negara Rp 300 juta. Kerugian itu diketahui dari laporan hasil pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp 1 miliar. Masih ada Rp 20 miliar yang digali lagi. "Yang pasti ada. Sampai sekarang belum ketemu, makanya kami lakukan penggeledahan," tandasnya. BENDAHARA PINGSAN Bendahara KPU Penajam, Jumiati sempat kehilangan kesadaran saat dimintai keterangan. Karena kejadian itu, pemeriksaan sempat dihentikan. Jaksa memanggil petugas medis untuk memberikan perawatan. Ketua KPU, Irwan Sahwana mengaku tidak mengetahui kegiatan itu. Atas penggeledahan ini, ia langsung berkoodinasi dengan KPU Kaltim. Karena itu, Sekretaris KPU Kaltim, Basir langsung datang ke PPU. Irwan mengatakan KPU akan kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan. Hanya saja untuk satu dan lain hal, ia harus berkoordinasi ke tingkat atas. “Untuk meminta arahan,” katanya. Begitupun saat awal kasus. Pada pemanggilan pertama 28 Agustus 2019. Lebih satu tahun yang lalu. KPU Penajam telah bersurat ke kejaksaan untuk meminta penundaan. "Kemungkinan hanya oknum saja, ketika dikatakan ada yang tidak kooperatif," tandas Irwan. Adapun beberapa hal yang tak bisa dipenuhi itu, ialah berkaitan dengan berkas penting. Yaitu buku kas umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban. "Karena kami punya atasan, kami minta waktu ditunda sampai ada arahan lanjutan dari KPU RI," ujarnya. Ia berpatokan pada instruksi itu. Untuk yang di luar itu, maka ia siapkan. "Itu arahan dari inspektorat KPU RI. Selebihnya maka akan kami koordinasikan dulu," sebutnya. Irwan memastikan KPU akan kooperatif. Sampai perkara ini selesai ditangani. "Saya belum bisa berkomentar terkait penetapan tersangka itu. Saya belum dapat surat resmi. Hanya pemberitahuan secara lisan. Langsung sekretaris yang menerima," urai Irwan. 102 BERKAS DISITA Penggeledahan dilakukan dari ruang ke ruang diperiksa. Mulai sekretariat, keuangan dan sekretaris. Berkas-berkas milik KPU dicari. Terlihat beberapa petugas lainnya melakukan pendataan hasil berkas yang diperiksa. Dalam penggeledahan yang berakhir pukul 15.00 Wita, penyidik menyita 102 item. Sebagai alat bukti. "Semua yang kita dapatkan, berkaitan dengan penyidikan atas nama tersangka S," jelas Guntur Eka Permana. Selain beberapa berkas, di antaranya ialah beberapa stempel. Jumlahnya sekira 12 buah. Ditemukan di ruang kerja bendahara maupun sekretaris. Kemudian kuitansi-kuitansi kosong. Juga compact disc (CD) debat kandidat. Lalu dokumen-dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). "Semua rata-rata jumlahnya. Paling banyak dokumen-dokumen SPJ," ungkapnya. Semua item itu diamankan dalam sebuah boks kontainer sebelum diangkut ke Kantor Kejari PPU. Langkah selanjutnya, Kejari akan verifikasi dokumen. Lalu pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. Diketahui sebelumnya dalam perkara ini sekira 14 saksi telah diperiksa. Termasuk tersangka S. Lalu, hasil verifikasi akan dikoordinasikan dengan KPU. Baik kabupaten maupun provinsi. Adapun sisa berkas yang kurang, yang belum bisa diberikan akan dimintakan lebih lanjut. (rsy/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: