Fokus Empat Kecamatan

Fokus Empat Kecamatan

“Kami masih bingung dengan mekanisme peradilannya, saya rasa ini masih tarik ulur,” ujarnya.

Wewenang PPNS di perbup itu, kata dia, tidak ada pasal yang mengkhususkan terkait tindakan hukum. Berbeda dengan perda, dalam peraturan daerah, itu ada pasal penjelasan terkait penyidikan dan dijelaskan peranan PPNS maupun wewenangnya.

“Nah di sini juga kami masih bingung,” katanya.*FST/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: