Bolehkah Jenazah COVID-19 Dipindahkan dari TPU Khusus? Nih Kata Rizal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Minyak bertambah 160 orang. Pusaranya di Kilometer 15. Dari jumlah tersebut ada beberapa jenazah yang sudah lebih dari tiga bulan. Sesuai aturan, pihak keluarga boleh mengajukan pemindahan makam pasien COVID-19. Namun hingga saat ini baru satu jenazah yang rencananya akan segera dipindahkan. "Ada satu, tapi masih ada persoalan keluarga, jadi belum bisa kita penuhi," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat ditemui, beberapa waktu lalu. Dari informasi yang ia terima, pihak keluarga meminta jenazah diantar dan dikebumikan kembali di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Disinyalir permintaan itu datang dari pihak keluarga pasien positif pertama yang meninggal dunia. Pada 29 Maret lalu. Jenazah masuk dalam klaster Gowa. Kala itu, kabar dukanya disampaikan tim gugus tugas di Balai Kota. Dan membuat geger warga Kota Minyak. Namun hingga saat ini sudah ada 160 korban berjatuhan. Kabar duka tetap disampaikan . Sama seperti jenazah yang pertama. Namun sudah tidak mengagetkan lagi. Rizal menegaskan, pemindahan belum bisa dipenuhi lantaran masih ada masalah keluarga. Dan bukan masalah izin dan persetujuan dari daerah yang dituju. "Bukan. Masalah keluarga," singkatnya. Sementara itu, Rizal menyebut ketersediaan lahan kuburan di Kilometer 15, masih sangat mencukupi. "Kalau lokasi kita sangat cukup. Mudahan tidak bertambah." katanya. Menurutnya lahan pemakaman itu masih baru dengan pelayanan terpadu, dan dikhususkan untuk penanganan jenazah pasien COVID-19. Operator dan petugas pemakaman jenazah pasien positif, Fajar S, membenarkan jika lahan pemakaman di Kilometer 15 masih luas. "Masih banyak lahan yang kosong dan belum digarap," ujarnya. Selama ini Fajar bekerja dalam tim. Satu tim pemakaman terdiri dari enam orang. Mereka bekerja tidak dengan sistem sif, tapi dengan sistem standby. Menunggu arahan dari tim gugus tugas, kalau-kalau ada tambahan korban wabah pandemi. Tak peduli siang atau malam, jika sudah menerima tugas, tim ini akan bergerak ke Kilometer 15. "Kita pakai APD, baru. Setelah selesai pemakaman, disterilkan, langsung dibakar," jelasnya. Jadi setelah disterilkan, tugas operator akan membimbing cara melepas APD dan segera membakar APD tersebut. "Tapi kami bukan bagian penggali kuburan ya. Itu ada lagi. Yang paling penting jangan sampai APD itu terbuka dicelah seperti lengan," katanya. Sementara untuk durasi prosesi pemakamannya, lanjut Fajar bisa berlangsung cepat hanya 30 menit atau bahkan berjam-jam. Tergantung kondisi pengantaran jenazah dari rumah sakit. jika hanya satu jenazah maka prosesnya cepat. Namun kadang petugas dihadapkan lebih dari satu iringan ambulan pembawa jenazah. Bahkan pernah satu kali pemakaman ada empat jenazah. "Kita usahakan beriringan. Jadi kita angkat petinya, masukkan dalam lubang, terus kita ambil lagi peti yang lain," ujar pria yang juga berdinas di bagian staf Subbag Umum Diskes Balikpapan itu. Ia menyebut pihak keluarga yang ditinggalkan sudah mengetahui nomor patok kuburan sanak familinya. Izin kepada pihak keluarga sebelum menyelesaikan penguburan pun dilakukan. Selama bekerja di bagian pemakaman, Fajar dan rekannya harus terpisah dari keluarga dan masyarakat. Sejak April 2020, tim ini sudah dibentuk. Mereka khawatir jika pulang ke rumah, bisa jadi menularkan pandemi kepada orang-orang terdekatnya. "Yang penting kita bekerja ikhlas dan harus safety. Semua pergerakan (saat menurunkan jenazah) harus hati-hati," imbuhnya. (ryn/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: