Daring Lebih Baik

Daring Lebih Baik

Budi Harianto (HENDRA/DISWAY)

Bawaslu Pantau Media Sosial

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tahapan kampanye Pilkada 2020 tak lama lagi bakal dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, menyampaikan rambu-rambu maupun aturan main untuk berkampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Yang pasti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus memantau,

Ketua KPU Berau Budi Harianto menyebut, tahapan kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Terkait mekanisme atau aturan kampanye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

“Intinya, pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemik COVID-19, wajib melaksanakan protokol kesehatan. Terutama saat kampanye,” ujarnya, Selasa (16/9).

Disebutkan Budi, pada pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Di antaranya, pertemuan terbatas dengan peserta maksimal 50 orang, untuk rapat umum maksimal 100 peserta dengan jarak minimal 1 meter. Dengan ketentuan, rapat terbuka atau kampanye dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 Wita.

Pada pasal itu juga mengatur pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon juga dengan jumlah terbatas. Selain itu juga mengatur penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Untuk, penayangan iklan kampanye di media massa, baik media cetak maupun elektronik, harus sesuai dengan tahapan pemilu yakni saat masa kampanye. Sehingga tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara untuk Pasal 58 menyebutkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog diselenggarakan di ruangan tertutup atau dalam gedung dengan prokes ketat. Peserta yang datang juga diwajibkan untuk jaga jarak minimal 1 meter da menggunakan masker,” ungkapnya.

Kendati demikian, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, baik partai pengusung maupun pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

“Sementara debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara kegiatan saja itu sesuai dengan pasal 59,” ujarnya.

Dikarenakan pandemik, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat. Bahkan, saat debat publik, penyelenggara kegiatan tidak dianjurkan menghadirkan tamu undangan, maupun pendukung masing-masing pasangan calon.

Akan tetapi, pada Pasal 63 kampanye dapat dilakukan dengan sejumlah rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g. Seperti melakukan rapat umum atau kampanye panitia kegiatan dapat menggelar pentas seni, kegiatan olahraga berupa jalan santai, kegiata sosial berupa bazar, dan donor darah. Serta memperingati hari jadi partai politik.

“Tetapi seluruh kegiatan itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: