Simpan 10 Poket Sabu, Pria Desa Miau Baru Mendekam di Bui

Simpan 10 Poket Sabu, Pria Desa Miau Baru Mendekam di Bui

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Faktor ekonomi masih jadi alasan para pengedar sabu. Seperti yang dilakukan AD (35), warga asal Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memilih berprofesi sebagai pengedar narkoba. Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan, Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Miau Baru sering terjadi transaksi gelap narkotika. "Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di kediamannya di RT 08 Desa Miau Baru," terangnya saat dikonfirmasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, pemeriksaan dan mendapatkan 10 poket sabu. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil dari kain warna kuning dan hijau, yang diselipkan di balik celana (bagian perut). "Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. Lebih lanjut dikatakan Iptu Chandra, ini merupakan kasus ke-124 sepanjang 2020. Jumlah kasus ini diperkirakan akan lebih tinggi dari 2019. "Di tahun 2019 ada 133 kasus, sementara pada 2020 hingga bulan September saja sudah mencapai 124, bisa jadi tahun ini kasusnya akan lebih banyak," pungkasnya. (fs/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: