Ajak Ormas Jaga Kamtibmas di Pilkada

Ajak Ormas Jaga Kamtibmas di Pilkada

Suriansyah

Tanjung Redeb, Disway - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Berau mengharapkan organisasi masyarakat (ormas) aktif dalam menjaga keamanan, dan ketertiban bermasyarakat (kantibmas). Khususnya pada tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Kesbangpol Berau, Suriansyah mengatakan, ormas dibentuk untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Selain keberadaannya harus memenuhi syarat administrasi, ormas juga juga wajib dan aktif menjaga moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dikatakannya, setiap Ormas di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ormas juga ditegaskannya berkewajiban menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Serta turut mewujudkan tujuan negara.

Berdasarkan data Juli 2012 hingga Juli 2020, setidaknya ada 69 ormas dan 17 yayasan yang sudah terdaftar di Kesbangpol Berau.

"Alhamdulillah, sejauh ini semua ormas berpartisipasi sesuai dengan ADRT. Semua juga berkontribusi menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing," ungkapnya, Senin (14/9).

Ia mengajak ormas di Kabupaten Berau turut menyukseskan Pilkada 2020 yang puncaknya pada 9 Desember 2020.

Dengan ikut menjaga suasana kondusif. Sehingga pelaksanaannya berlangsung berlangsung lancar dan tertib.

“Kabupaten Berau merupakan daerah yang sangat kondusif.

Makanya, kami berharap ormas terus membantu menciptakan kondisi itu," harapnya.

Suriansyah juga mengajak organisasi yang masih belum mendaftarkan organisasinya secara resmi agar segera memastikan legalistasnya. Terutama organisasi yang baru didirikan. Begitu juga dengan yang masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah habis.

Sebab apabila ormas tidak segera melakukan pendaftaran ulang, katanya, maka keberadaannya dianggap ilegal. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 masa berlaku SKT 5 tahun. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: