Kubar Berlakukan Jam Malam

Kubar Berlakukan Jam Malam

Adrianus Joni. (Imran/ Disway Kaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Pandemi COVID-19 saat ini masih terus mengganas. Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP)  COVID-19 Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020.

“Tentang waspada peningkatan kasus COVID-19. Pembatasan kegiatan malam hari, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi yang menyebar cepat dan meluas,” kata Sekretaris Tim COVID-19, Adrianus Joni dalam keterangan resmi kepada wartawan di Sendawar, Minggu (13/9).

Di Kubar angka positif COVID-19 sudah lebih dari 95 kasus. Jumlah konfirmasi kematian 2 orang. Maka kewaspadaan ditingkatkan guna memutus rantai penyebarannya.

TGTP COVID-19 Kubar mengambil sikap, meminta masyarakat dan seluruh elemen mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Kubar Nomor 30 Tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Surat edaran itu mengimbau masyarakat agar senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Menutup sementara kegiatan tempat hiburan malam, karaoke, pub, spa dan panti pijat, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tukasnya.

Membatasi aktivitas di malam hari sampai pukul 21.00 Wita pada hari Minggu hingga Jumat, dan pukul 22.00 Wita pada hari Sabtu. Termasuk seluruh kegiatan seperti cafe, restoran, warung makan, warung internet, dan segala tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan massa.

Pembatasan aktivitas dikecualikan terhadap kepentingan mendesak seperti pengobatan, penanganan medis, pengamanan dan pengawasan keamanan.

“Mayarakat agar terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, olahraga ringan dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh,” tutur Adrianus Joni.

Bagi warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya, agar mengurangi aktivitas di tempat umum.

Surat edaran itu berlaku efektif sejak 14 september 2020. Akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan tingkat penyebaran COVID-19 diwilayah Kubar.

Surat edaran tersebut, efektif sejak 14 September 2020. Siapa saja yang tidak mengindahkannya dikenai sanksi administrasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kubar yang nantinya akan turun ke lapangan bersama tim gabungan mengeksekusi pelanggar Perbup 30/2020, akan siap jika sudah ada perintah langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: