Kubar Berlakukan Jam Malam

Kubar Berlakukan Jam Malam

“Sesuai hasil rapat bersama tim, sepanjang surat edaran itu belum disosialisasikan ke masyarakat, maka belum  ada penindakan,” jelas Kepala Satpol PP Kubar, Nadisius  via seluler kepada nomorsatukaltim.

Sosialisasi surat edaran itu waktunya bisa  satu atau dua pekan. Bahkan akan dibangun kembali posko COVID-19 di Jambuk Kecamatan Bongan, Melak, Bentian Besar, Tering, Long Iram, dan Mook Manar Bulatn.

“COVID-19 tak bisa diatasi oleh satu orang. Masyarakat patuhi aturan. Jangan takut hanya kepada sanksi administrasi atau denda, tetapi mengabaikan kesehatan dan keselamatan tidak menggunakan protokol kesehatan,” tandas Kasatpol PP Nadisius.(imy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: