Dua Tahun Melampaui Target

Dua Tahun Melampaui Target

PENERTIBAN reklame yang tidak punya izin atau kedaluwarsa izinnya.(Ist)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, realisasi pajak reklame per 10 September 2020, sebesar Rp 155.542.534 atau sebesar 44,44 persen dari target Rp 350.000.000. Dalam dua terakhir selalu melampaui target.

Kepala Bapenda Berau, Sri Eka mengatakan, realisasi pajak reklame sejak tahun 2018 tumbuh dengan baik. Contohnya di tahun 2018, pajak reklame sebesar 108,86 persen atau Rp 306.976.000 dari target Rp 282.000.000. Dan kembali mengalami kenaikan di tahun 2019, Rp 464.407.407 dari target Rp 350.000.000.

“Kalau tahun ini targetnya memang sama dengan tahun lalu (2019),” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (10/9).

Pajak reklame sendiri merupakan salah satu dari 11 pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun tidak menjelaskan ada di urutan keberapa, yang pasti target pajak reklame masih di bawah dari pajak hotel dan restoran.

Menurut Eka, pendapatan dari reklame masih perlu ditingkatkan, melihat target belum mencapai 50 persen padahal sudah lewat semester pertama 2020. Menurutnya, jika semua reklame yang ada di Kabupaten Berau telah memiliki izin, pastinya akan bisa mendapatkan pendapatan yang lebih banyak lagi. Bahkan target bisa meningkat.

Bekerja sama dengan lintas sektor terkait, memang tidak menutup kemungkinan adanya reklame yang tidak memiliki izin. Hal itu tentu karena minimnya kesadaran wajib pajak pemasangan reklame untuk memenuhi kewajibannya. Padahal produk sudah terpasang di sejumlah titik yang menjadi objek pajak.

“Masih ada yang tidak ada izin, karena ketika bersama-sama dengan instansi terkait, masih saja ada reklame yang terpaksa diangkut ataupun kedaluwarsa,” ungkapnya.

Lanjut Eka, perlu untuk melakukan pendataan ulang di sejumlah titik, yang tidak memiliki izin.

Kendalanya, terkadang yang memasang reklame, kurang mengetahui apakah perlu menggunakan izin dan pengurusan pajak. Tapi untuk sekarang, mereka harus mengatur strategi lagi agar tetap maksimal penarika retribusi tersebut, meskipun di tengah pandemic COVID-19.

“Kami pasti akan seriusi ini ya, karena masuk dalam PAD. Serta PAD tahun 2020 memiliki target sebesar Rp 231,7 miliar,” tutupnya. */RAP/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: