Terpenting Karantina

Terpenting Karantina

Iswahyudi

RDT Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan

TANJUNG REDEB, DISWAY- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), resmi mencabut aturan Rapid Diagnostic Test (RDT), maupun swab test sebelum melakukan perjalanan. Cukup digantikan dengan ukur suhu tubuh.

Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, pada halaman 35 surat keputusan disebutkan secara umum kegiatan penemuan kasus COVID-19 di pintu masuk, diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes memberlakukan beberapa langkah.

Langkah pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah atau negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

Langkah kedua, yakni melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada pelaku perjalanan tersebut.

Kemudian, langkah ketiga, jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner atau thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
Selain itu, jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.

Walaupun begitu, diakuinya, belum membaca secara keseluruhan SK Menkes. Sehingga pihaknya belum bisa memberi komentar lebih lanjut.
Menurutnya, bila kebijakan tersebut diterapkan di Bumi Batiwakkal, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk tetap melakukan karantina mandiri.
"Yang terpenting tetap karantina mandiri selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan peraturan sebelumnya," ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (9/9).

Ditegaskannya, penggunaan rapid test tidak menjamin pelaku perjalanan bebas dari COVID-19. "Kecuali di tes dengan PCR," singkatnya.
Meski belum banyak memberi konfirmasi, dirinya menekankan agar penerapan protokol kesehatan (protkes) selalu dilakukan selama melakukan perjalanan.

Hal itu harus dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya kasus baru saat kembali ke Bumi Batiwakkal.

"Aturan itu agak membingungkan. Kenapa sekarang semua tidak diperketat lagi. Apakah sekarang kebijakan pembatasan ataupun yang lainnya bisa dikelola oleh daerah masing-masing?” tanyanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan terhadap pelaku perjalanan dari luar Berau. Dibuktikan dengan dirilisnya satu pasien terkonfirmasi dari pelaku perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: