Lanjutan Perkara Korupsi Bupati Kutim, KPK Periksa 20 Saksi

Lanjutan Perkara Korupsi Bupati Kutim, KPK Periksa 20 Saksi

SAMARINDA, nomorsatukaltim - Kasus perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, bersama istrinya, Encek UR Firgasih dan lima orang lainnya, kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (9/9/2020). Dalam siaran rilis tertulisnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta menyampaikan, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan 20 saksi terkait kasus yang menjerat orang nomor satu di Kutim tersebut. "Hari ini (9/9/2020) penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim," ucap Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima awak media. Diketahui, sebanyak 20 saksi yang diperiksa oleh KPK, sebagian di antaranya merupakan orang yang sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Sedangkan sebagian lainnya merupakan saksi baru yang berasal dari lingkungan Pemkab Kutim, staf DPRD Kutim, hingga rekanan swasta. Dari 20 saksi yang diperiksa KPK, diketahui ada nama Faizal Rahman, Ketua Komisi B DPRD Kutim. Saat dijumpai awak media sekira pukul 15.30 Wita, Faizal mengaku diberi 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Seluruh pertanyaan lebih terkait kepada peran dan tugas dari Komisi B DPRD Kutim. "Yang sekarang berkasus ini kan bermitra kerja dengan komisi B. Jadi saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas komisi B. Karena ini kan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) di bawah komisi B," beber Faizal. "Intinya pertanyaan itu lebih kepada empat tersangka. Rekanan swastanya tidak keterkaitan ke situ. Karena yang ditahan KPK ini kan mitra kerja komisi B," imbuh pria yang berasal dari Fraksi PDI-P tersebut. Lanjut Faizal, kepada penyidik ia menerangkan, pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kutim, pihak legislatif saat itu tidak dilibatkan dalam prosesnya. Sebab, pada saat pengesahan, para anggota legislatif baru dilantik pada Agustus 2019, dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) serta pendefinitifan para anggota legislator baru terlaksana di pertengahan November 2019. "Sedangkan APBD harus disahkan dan dilaporkan ke pusat pada November itu juga. Kalau tidak, maka Kutim bisa terkena potongan dana alokasi umumnya. Makanya salah satu pertanyaannya tadi itu, komisi B tidak dilibatkan dalam proses penganggaran (APBD) 2020," urainya. Faizal mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 Wita hingga 15.00 WITA. Usai memenuhi panggilan KPK, Faizal rencananya akan langsung kembali pulang ke Sangatta, Kutim. "Hari ini sudah selesai. Saya belum tahu kalau nanti diperlukan lagi. Tapi saya akan datang memenuhi panggilan," jelasnya. Sementara itu, para penyidik KPK nampak meninggalkan ruang Aula di Mapolresta Samarinda sekira pukul 16.20 Wita.  Sekira 7,5 jam bekerja, KPK diketahui baru melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.  Sementara saksi lainnya akan kembali dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020). "Jadi dari 20 saksi itu kami agendakan pemeriksaan selama dua hari. Dibagi 10 saksi setiap harinya. Tapi hari ini ada dua yang belum datang dan akan kembali dijadwalkan besok," ungkap seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya. "Untuk melengkapi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum), makanya kembali dilakukan pemanggilan saksi. Besok selesai sudah jadwalnya (pemeriksaan saksi)," pungkasnya. Untuk diketahui, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan tujuh tersangka. Yakni Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini.  Sedangkan dua sisanya dari pihak rekanan swasta, Arditya Maharani dan Deky Arianto. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: