Merasa Dikriminalisasi, Dirut PT AUB Ajukan Praperadilan

Merasa Dikriminalisasi, Dirut PT AUB Ajukan Praperadilan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Direktur Utama (Dirut) PT Angka Unggul Borneo (AUB), EM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim sejak 24 September 2019 silam. Namun kini melalui kuasa hukumnya, EM menyampaikan,  akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kaltim. Terkait penetapan status tersangka selama ini kepada dirinya. Tim kuasa hukum EM, Andi Syamsu Alam dan Robert Wilson Berlyando mengatakan, dasar diajukannya permohonan praperadilan ini, lantaran tindakan termohon selaku penegak hukum menetapkan tersangka, dan penyitaan terhadap barang bukti milik kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana ataupun Perundang-Undangan yang berlaku lainnya, dan berdasarkan dengan alasan yang tidak logis. “Kami melihat ada kejanggalan dari perkara tersebut. Karena yang dituduhkan terhadap beliau selaku Direktur Utama PT Angka Unggul Borneo, kapasitasnya hanya sebagai pelaksana, kontraktor untuk pemanenan hasil hutan. Kami lihat sudah lengkap segala kelengkapan administrasi yang seharusnya sebagai pelaku usaha untuk bidang kehutanan,” ungkap Robert kepada media ini, Rabu (9/9/2020). Robert kemudian menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.  Kala itu, PT AUB menjalin kerja sama dengan PT Sendawar Adhi Karya (SAK), sebuah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kutai Barat, untuk melakukan pemanenan hasil hutan. Dalam perjalanan kontrak kerja tersebut, terjadi jual beli saham dari Tang Phing Hong dan Agus Basuki kepada Charlie dan Daniel. Dalam jual beli saham tersebut, Tang Phing Hong diberi kewenangan untuk memanen hasil hutan ukuran diameter 40 cm ke atas dalam skema kerja sama, 39 Cm ke bawah menjadi hak pelapor. Dalam hal ini Charlie. “Klien kami selaku kontraktor yang melakukan pemanenan hasil hutanpun melakukan sesuai kontrak kerja yang mereka telah sepakati, dan anehnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Robert. Namun kegiatan pemanenan hasil hutan yang dilakukan kliennya, membuat keberatan Charlie sehingga melaporkannya. Selanjutnya pada 24 September 2019, EM menjadi tersangka dengan tindak pidana yang disangkakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf b Jo Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013, pelanggaran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Walaupun fakta hukumnya, lanjut Robert, PT AUB dalam melaksanakan kegiatan produksi hasil hutan kayu berdasarkan kesepakatan tersebut, dan didukung oleh legalitas–legalitas ketentuan dan/atau peraturan perundang-Undangan kehutanan RI yang berlaku. Pelaksana administrasi legalitas oleh PT SAK, berupa Perizinan Dasar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI), Izin Peralatan dan Legalitas Produksi Kayu (LHP/SO), Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dengan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online. Robert mengatakan, upaya hukum yang dilakukan, di antaranya telah membuat permohonan keadilan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komnas HAM tertanggal 25 Agustus 2020. Surat yang ditujukan itu, karena mereka menganggap ada dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, dan intervensi oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. "Berdasarkan fakta hukum yang ada, mengingat dalam pelaksanaan penyidikan tidak profesional, proporsional, objektif, transparansi, dan akuntable tanpa melibatkan Polhut (Polisi Kehutanan) dan Gakum (Penegakan Hukum)," ucapnya. “Atas permohonan tersebut, kami berharap masih ada keadilan di Republik ini, dan semua warga negara mempunyai hak yang sama dalam hukum,” sebutnya. Atas dasar itu PT Angka Unggul Borneo kemudian mengajukan praperadilan ke Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri di Balikpapan, Nomor Register : 6/PID.PRA/2020/PN Bpp yang disidangkan pada 10 September 2020. "Dengan harapan hakim di Republik ini bisa melihat fakta hukum dan di Republik Indonesia yang kita cintai ini masih ada keadilan yang hakiki," tandasnya. Selain EM, menurut Robert, Tang Phing Hong dan Agus Basuki juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menanggapi upaya hukum praperadilan yang dilakukan tersangka EM melalui kuasa hukumnya, AKBP Joni selaku Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Kaltim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan kewenangan setiap warga negara untuk mencari keadilan. “Untuk kasus itu sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke Kejakasaan. Namun karena terkendala COVID-19 ini sehingga tertunda,” jelasnya singkat. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: