Bisa Didiskualifikasi

Bisa Didiskualifikasi

Nadirah (IST)

Petahana Wajib Cuti saat Kampanye

TANJUNG REDEB, DISWAY – Petahana yang mengikuti kontestasi politik harus mengikuti aturan main. Tidak perlu mundur, hanya diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Tujuannya, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, masa kampanye akan dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September. Sehingga, petahana harus bebas tugas dengan mengajukan cuti sebelum tahapan kampanye. Tepatnya akan dimulai 26 September-5 Desember. Selama 71 hari.

Tidak hanya bupati petahana, wakilnya pun harus mengajukan cuti jika maju di pilkada 2020.“Harus melepas jabatannya. Ada regulasi khusus yang mengatur pencalonan kembali petahana,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (8/9) kemarin.

Ketentuan itu diatur pasal 70 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pilkada. Di mana, petahana atau kepala daerah aktif yang akan mengikuti ajang demokrasi selama masa kampanye, harus cuti. Itu wajib.
Dengan begitu, petahana tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Misalnya, kendaraan maupun fasilitas kedinasan. Hal itu juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyebut, larangan penggunaan fasilitas negara terkait jabatannya. Dan diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020.

“Untuk pengajuan cuti bisa diajukan sebelum maupun sesudah mendaftar. Maksimal sehari sebelum masa kampanye,” terangnya.

Jika calon kepala daerah tidak mengambil cuti, kata Nadirah, bisa didiskualifikasi sebagai calon. Karena aturan cuti ini menghindari petahana memanfaatkan kewenangan dan fasilitas negara yang didapatkannya. Sekaligus menjaga netralitas ASN.

“Ini yang ditakutkan. Makanya petahana harus melepas jabatan sementara. Dan aturannya jelas,” terangnya.

Berbeda jika kepala daerah tak mencalonkan diri, namun hanya menjadi juru kampanye. Yang bersangkutan, kata Dia, hanya mengambil cuti sementara saat pelaksanaan kampanye.

“Aturan itu agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan menggunakan fasilitas negara dan kebijakannya dapat merugikan calon lain. Saya ingatkan, agar petahana mengajukan cuti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di Bumi Batiwakkal, Bupati Berau Muharram kembali maju di Pilkada Berau 2020, berpasangan dengan Gamalis. Sementara wakilnya saat ini Agus Tantomo juga demikian, menjadi pasangan Seri Marawiah. Dan keduanya masih aktif. */JUN/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: