Eks Lubang Tambang di Paser Makan Korban, JATAM Tuntut Pemprov Harus Tegas

Eks Lubang Tambang di Paser Makan Korban, JATAM Tuntut Pemprov Harus Tegas

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dua korban meninggal dunia. Ditemukan di Danau Biru, Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (6/9/2020) kemarin. Danau tersebut, diketahui merupakan lubang bekas tambang.

Kabar itu, juga sudah sampai di telinga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang. Dari kejadian tersebut, maka sudah ada 39 korban yang meninggal di lubang tambang sejak 2011 hingga 2020.

"Pertanyaannya, apa diskresi Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Kaltim terhadap kasus yang berulang? Apa yang mereka rekomendasikan ke Gubernur? Apa objek wisata itu, termasuk rekomendasi mereka? Harus dijawab dulu. Tentu (itu) peran pengawasan mereka pasca tambang," ujarnya, saat dihubungi via telepon, Senin (7/9/2020).

Ia pun menuntut, pemrov Kaltim harus tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab pada lahan eks tambang mereka. Apalagi, jika sampai memakan korban. Ia juga menyayangkan, banyaknya lubang tambang di Kaltim yang tidak ditutup. Dengan dalih untuk irigasi, pariwisata, atau budidaya ikan. Padahal, dampak lingkungan dari lubang bekas tambang itu sangat berbahaya.

Rupang juga menyarankan agar pemprov Kaltim dapat melakukan langkah-langkah prioritas. Dalam menyikapi kasus lubang tambang di Kaltim yang terus menelan korban. Pertama, kata dia. Pemrov harus berani secara tegas, menutup semua lambang tambang. Yang jaraknya radius kurang dari 500 meter dari pemukiman warda dan fasilitas umum.

"Tanpa pengecualian!" Tegasnya.

Karena, semakin dekat lubang tambang dengan warga. Semakin rentan menjatuhkan korban baru. Kedua, harus dibuat moraturium izin baru. Atau moraturium perpanjangan izin perusahaan tambang. Serta mengaudit tambang-tambang bermasalah. Pemprov bisa melakukan opsi boikot pelayanan bagi perusahaan tambang yang bermasalah.

"Misalnya, dengan mencabut izin berlayar, izin angkut, atau pun izin ekspor. Itu jadi memaksa perusahaan mematuhi (aturan)," tegasnya.

Ia juga mendesak Gubernur Kaltim dan DPRD untuk memveto regulasi yang berdampak buruk bagi warga Kaltim. Seperti pasal dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang membolehkan lubang tambang sebagai alih fungsi peruntukan lain. Karena itu lah yang berpotensi menelan korban jiwa.

Minimnya informasi dari dinas ESDM Kaltim terkait data total lubang tambang, baik yang sudah ditutup mau pun yang masih menganga turut disoroti JATAM Kaltim. Padahal, data itu sangat dibutuhkan sebagai langkah antisipasi. Agar masyarakat tidak mendekati kawasan lubang eks tambang.

"Kasihan warga Kaltim, kita punya orang mengisi posisi penting tapi tidak berguna," ungkapnya menyindir pemerintah.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Bursa, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim inspektur tambang. Untuk menginvestigasi kasus tenggelamnya 2 korban jiwa di Kabupaten Paser itu.

Ia juga menegaskan, kawasan Danau Biru adalah lahan bekas tambang milik PT Sarana Daya Hutama. Kegiatan penambangan di sana sudah berhenti sejak 2012. Dan saat ini, masih dalam tahapan pengolahan lahan pasca tambang.

"Itu tergantung perencanaan mereka. Apakah ditutup atau dijadikan kawasan wisata. Kita belum tahu," ungkap Azwar, Senin (7/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: