27 Tahun Dipenjara karena Salah Tangkap

27 Tahun Dipenjara karena Salah Tangkap

Zhang Yuhuan bertemu istrinya setelah keluar dari penjara. (CHINA DAILY)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Zhang Yuhuan, laki-laki dari Provinsi Jiangxi, China, menuntut uang kompensasi sebesar 22 juta yuan atau sekitar Rp 48 miliar. Pada Agustus 2020, Zhang sudah dibersihkan namanya oleh pengadilan setelah 27 tahun mendekam dipenjara. Karena salah tangkap (salah vonis).

Permohonan uang kompensasi itu diajukan Zhang ke pengadilan tinggi Jiangxi sebesar 10,17 juta yuan. Karena dia sudah menjadi korban salah tangkap oleh aparat. Ia juga mengajukan uang kompensasi sebesar 10,17 juta yuan. Untuk kerugian mental yang dialaminya. Kemudian 1 juta yuan untuk perawatan kesehatannya dan 1 juta yuan untuk mengganti biaya banding yang diajukannya.

Di bawah undang-undang nasional China, seseorang yang menjadi korban salah tangkap sehingga menyebabkan jatuhnya salah vonis, maka dia berhak menerima uang kompensasi 346 ribu yuan per hari. Untuk setiap kebebasan yang direnggut akibat salah vonis.

Cheng Guangxin, pengacara Zhang, mengatakan uang kompensasi ini tak bisa menggantikan kerugian yang sesungguhnya yang dialami kliennya.

Dalam surat permohonan uang kompensasi yang diajukannya, Zhang mengatakan, tak ada seorang pun di dunia yang mau menjual 27 tahun kebebasannya dengan uang 5 juta atau bahkan 10 juta yuan (Rp 21 miliar).

“Jika kompensasi terlalu rendah, ini tidak akan memperlihatkan keadilan, dan kerusakan mental yang disebabkan salah tangkap atau salah vonis,” tulis Zhang dalam proposal permohonannya.

Zhang menuntut uang kompensasi kesehatan sebesar 2 juta yuan. Karena penahanan lama yang dialaminya telah membuat kaki, paha, dan tangannya luka. Keluarganya juga mengeluarkan banyak uang untuk mengajukan banding.

Zhang pun menuntut pengadilan tinggi China meminta maaf secara terbuka, memperbaiki reputasinya dan mengurangi sakit yang disebabkan salah vonis.

Pada 4 Agustus 2020, pengadilan tinggi China membalikkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Zhang hukuman mati. Karena dengan sengaja melakukan pembunuhan. Zhang yang sekarang berumur 52 tahun, oleh pengadilan banding dinyatakan tidak bersalah karena bukti-bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak kuat untuk membuktikannya dalam kasus ini.

Kasus Zhang terjadi pada 1993 ketika ditemukan 2 jasad remaja laki-laki di sebuah desa di Jinxian. Zhang dituduh sebagai pelaku pembunuhan pada dua remaja itu dan ditahan beberapa hari kemudian.

Zhang keberatan dengan vonis pengadilan yang memutusnya bersalah. Dia berkeras, disiksa oleh aparat kepolisian selama proses intrograsi. Setelah berulang kali mengajukan banding, Zhang sekarang sudah bebas dan pulang ke rumah. (cnn/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: