Sudah Lima kali Bolak-balik
Mosesz (HENDRA/DISWAY BERAU)
TANJUNG REDEB, DISWAY – Berkas dugaan kasus pungutan liar (pungli) Camat Segah, Eben Ezer, dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin dikembalikan lagi. Oleh kejaksaan ke penyidik Polres Berau. Sudah lima kali bolak-balik.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau Mosezs, membenarkannya. “Kalau tidak salah, Senin (31/8) lalu berkasnya kami kembalikan ke penyidik Polres Berau,” ujarnya, Kamis (3/9).
Alasannya, belum terpenuhi secara materi. “Fakta perbuatannya tidak sesuai. Unsur-unsurnya tidak terpenuhi dengan pasal sangkaan. Makanya dikembalikan. Kami beri petunjuk untuk melengkapi," terangnya.
Namun ia tak menyebut apa saja yang belum lengkap. Karena bagian dari materi penyidikan dan penuntutan.
Dalam kasus ini poliisi menetapkan dua tersangka. Yakni Camat Segah Eben Ezer, dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin. terduga penerima uang. Sementara kelompok tani yang memberikan masih sebatas saksi. “Masih dua tersangka. Siapa saja yang berkaitan dengan perkara ini semua dilakukan pemeriksaan,” tutur Mosezs.
Terpisah, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doli Kristian mengatakan, berkas yang dikembalikan segera dilengkapi dan kembali diserahkan ke kejaksaan.
Berkas dikembalikan, katanya, karena jaksa berpandangan harus melengkapi unsur pemaksaan. Sedangkan pihaknya menilai, unsur pemaksaannya sudah terpenuhi.
“Termasuk adanya alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan bukti transfer uang masuk ke rekening tersangka. Kami juga sudah mengirimkan SPDP kasus ini ke KPK,” jelasnya.
Sebenarnya tambah dia, perbuatan memaksa ini sudah tergambar dalam barang bukti yang diberikan. Apalagi ada pengakuan dari saksi. Terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada kelompok tani.
Terlebih, tersangka sebagai pejabat negara yang menerima gaji dari negara tidak boleh meminta atau menerima sejumlah uang. Jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Rido Doli Kristian mengaku akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. (ZZA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: