Masih Butuh Relaksasi

Masih Butuh Relaksasi

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemotongan pajak 50 persen untuk pengusaha perhotelan dan restoran telah selesai. Atau tidak berlaku lagi sejak Agustus 2020.

Padahal hotel dan restoran di Berau masih memerlukan relaksasi itu. Meringankan beban pelaku usaha yang masih terdampak COVID-19.
Ketua Harian PHRI Berau, Yozzie Prize Avidar berharap Pemkab Berau kembali memberlakukannya. Menurutnya, relaksasi tersebut seharusnya diperpanjang. Seperti imbauan dari pusat, enam bulan. Tapi di Berau hanya Maret hingga Juli.

“Kalau ada relaksasi, dananya bisa dialihkan untuk biaya operasional," ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (1/9).

Menurutnya sebagian besar okupansi hotel belum meningkat. Sekarang sejak dilonggarkan pembukaan beberapa objek wisata dan bisnis, baru 50 persen kenaikannya. Belum maksimal.

Bahkan, katanya, beberapa hotel di Berau masih ada yang belum membuka kamar menyeluruh. Untuk menghemat biaya operasional.

Hotel di Berau, terutama di Tanjung Redeb, yambahnya lebih banyak dihuni pebisnis. Bukan liburan. Sementara iklim dunia usaha belum normal.

“Sementara acara yang melibatkan orang banyak belum boleh. Kami tetap berupaya mencari cara mengatasinya. Tapi harus ada bantuan dari Pemkab,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Berau, Sri Eka mengatakan, keputusan pemberian relaksasi melihat bagaimana kondisi di Berau. Relaksasi tidak bisa diputuskan sendiri pihaknya, namun harus keputusan bersama beberapa stakeholder.

Pajak hotel, ungkapnya, adalah penyumbang terbesar ketiga dalam pendapatan asli daerah (PAD). (RAP)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: