DENDA TAK BIKIN JERA

DENDA TAK BIKIN JERA


Jufri (Fery Setiawan/ DiswayBerau)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) memberikan pendampingan. Dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Berau. Tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri mengaku, pihaknya mengutus 2 orang. Membantu menyusun draf perbup. Yang akan segera diberlakukan.
Dalam usulannya, kejaksaan meminta agar sanksi sosial dikedepankan. Dibanding denda. Jufri menyebut denda pilihan terakhir.

Alasannya, denda adalah hal yang mudah bagi sebagian masyarakat di Berau. Dan tidak memberikan efek jera. “Kalau orang yang banyak uang, pasti lebih memilih bayar denda. Sewaktu-waktu orang tersebut kembali melakukan pelanggaran," ungkapnya, Selasa (1/8).

Menurutnya, dalam rancangan perbup harus benar-benar matang. Sesuai budaya masyarakat Berau. Namun sanksi tegas juga harus dibuat.
“Poinnya adalah setiap aturan harus memiliki sanksi. Misalnya, ada kafe yang tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. Sanksinya izinnya ditangguhkan,” katanya.

Untuk sanksi sosial Jufri mengungkapkan, pelaku pelanggaran akan diminta membersihkan beberapa titik dalam satu hari.

Selain bisa diberikan sanksi sosial, para pelanggar pun dapat dijerat KUHP. “Itu sudah jelas disebutkan dalam pasal 216, 218 dan 219 KUHP,” tegasnya.

Pasal 216 (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218. Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 219. Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Makanya, Jufri mengimbau masyarakat tidak menganggap enteng aturan tersebut. Karena aturan itu dibuat untuk melindungi dan bukan untuk menyengsarakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: